Berita Terkini

KPU Kota Bekasi Ikuti Program Membahas Hukum (MH) Seri #7 dari KPU Jawa Barat

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengikuti kegiatan Program Membahas Hukum (MH) Seri #6 yang mengangkat topik Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan, Resume Putusan, dan Ketentuan Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Hukum, Kusbimo Ariseno, beserta staf dan seluruh CPNS KPU Kota Bekasi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail. Hasanuddin Ismail menyampaikan JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus saling mendukung. JDIH KPU Kabupaten/Kota menjadi penunjang bagi JDIH KPU Provinsi. 

Kemudian pemaparan materi oleh narasumber yaitu Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan Biro Hukum KPU RI:
1. Inti Faatuzahro, menyampaikan materi mengenai Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan.
2. Sefania Andam, menyampaikan materi mengenai Ketentuan Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah. Aneu Nursifah menyampaikan informasi di JDIH diharapkan bisa reliabel dan aksesibel. Website JDIH KPU Kabupaten/Kota menjadi salah satu penunjang JDIH KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari JDIH KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota agar lebih kreatif dan konsisten dalam memberikan informasi melalui media sosial dan website JDIH. (humas kpu kota bekasi)

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali