KOTA BEKASI : THE HERITAGE OF TARUMANEGARA CIVILIZATION
Oleh : ALI SYAIFA AS (Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028) Kota Bekasi dikenal dengan Kota Patriot. Julukan itu menggambarkan patriotisme penduduknya di zaman perjuangan dalam perlawanan menolak penjajahan . Menurut hemat penulis, Kota Bekasi layak juga dijuluki Kota 1001 Harapan. Hal itu dikarenakan di Kota Bekasi banyak nama kampung dengan menggunakan kata “harapan” semisal Harapan Baru, Harapan Jaya, Harapan Indah, Harapan Mulya, dan Ujung Harapan. Selain itu juga Kota Bekasi merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang menjadi pilihan utama tujuan urbanisasi masyarakat Indonesia dari pelosok negeri untuk mencari peruntungan kehidupan yang lebih baik di masa depan. Mereka datang untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan dan impian. Kota Bekasi pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi. Sebagai daerah otonomi, Kabupaten Bekasi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 08 Agustus 1950. Peradaban Tarumanegara Namun sebenarnya sejarah pemerintah Kota Bekasi tidak hanya berakar dari situ. Kalau ditambang lebih dalam, Bekasi/Bhagasasi/Chandrabaga (saat ini terdiri dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) merupakan batu logam mulia warisan peradaban besar (the heritage of a great civilization) masa lalu di Tanah Jawa yaitu Imperium Kerajaam Tarumanegara. Kerajaan tertua di Pulau Jawa berusia selama +/- 311 tahun (358 – 669 M). Dari cikal bakal kerajaan ini generasi selanjutnya lahir peradaban besar lainnya di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Sampai akhirnya berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditahun 1945. Di Pulau Jawa, putri pertama dari Raja Ke-11 Tarumanegara, Manasih Putri Linggawarman dan suaminya yang bernama Sri Maharaja Tarusbawa merintis dan mendirikan Kerajaan Sunda dan terus berkembang sampai lahirlah Kerajaan Galuh, Kejaraan Mataram Kuno/Medang, Kerajaan Kalingga, Kerajaan Kahuripan, Kerajaan Janggala, Kerajaan Kadiri, Kerajaan Singhasari, Kerajaan Majapahit, Kesultanan Demak, Kerajaan Pajang, dan Kerajaan Mataram Islam, Kasunanan Surakarta, dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Di Pulau Sumatera, putri kedua dari Raja ke-11 Tarumanegara, Sobakencana Putri Linggawarman dan suaminya yang bernama Dapantura Hyang Sri Jayasanas merintis dan mendirikan Kerajaan Sriwijaya di sekitar tahun 650 M. Kerajaan ini menjelma menjadi kekuatan maritim dunia di masanya. Kolonialisme dan Kemerdekaan Sampai pada masa penjajahan dan koloniaslisme bangsa asing masuk ke Nusantara (sebutan Indonesia di masa lalu) sekitar abad 16-19an Masehi. Raja dan rakyat Kerajaan tersebut di zamannya habis-habisan berjuang, bertempur, dan melawan secara gagah berani menolak penjajahan dan eksploitasi bangsa asing terhadap Bangsa dan Rakyat Indonesia. Di dalam perkembangannya pascakemerdekaan pada tahun 1981, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 Tentang Kota Administratif Bekasi, sebagian wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai Kota Administratif (Kotif) Bekasi. Kota Administratif Bekasi inilah yang dalam perkembangannya kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Kota Bekasi. Saat Kota Bekasi masih berstatus sebagi Kota Administratif (kotif) jumlah kecamatannya hanya sebanyak 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Bekasi dan Kecamatan Tambun. Kecamatan Bekasi terdiri dari 16 (enam belas) kelurahan dan 8 (delapan) desa. Sedangkan Kecamatan Tambun terdiri Sebagian 2 (dua) desa dan 2 (dua) kelurahan. Kota Administratif Bekasi dibentuk dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Perkembangan dan kemajuan wilayah propinsi daerah tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Kecamatan Bekasi serta sebagian wilayah tambun pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun. Kedua, Perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun telah menunjukan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus. Peresmian kota administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982. Perkembangan selanjutnya pada tahun 1996 melalui UU Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi, Kota Administatif Bekasi berubah menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi dengan wilayahnya meliputi 8 (delapan) kecamatan yaitu 1. Kota Administrasi Bekasi yang meliputi Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Barat, dan Kecamatan Bekasi Timur. 2. Serta Sebagian Wilayah Kabupaten Tingkat II Bekasi yang meliputi Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Bantar Gebang, dan Kecamatan Jati Asih. Pembentukan Kota Madya Tingkat II Bekasi didasarkan pada pertimbangan beberapa hal. Pertama, sehubungan perkembangan dan kemajuan tingkat I Propinsi Jawa Barat dan daerah Kabupaten Tingkat II Bekasi pada umumnya serta Kota Administrasi Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang. Kedua, Kota Administrasi Bekasi dalam perkembangannya telah menunjukan kemajuan diberbagai bidang sesuai peranan dan fungsinya, sehinga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Ketiga, Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan hanya saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Keempat, Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Pascareformasi Pascareformasi pada tahun 1998 dimana tingginya tuntutan perubahan akan hubungan pusat dan daerah menjadi lebih adil dan memberi ruang partisipasi masyarakat. Serta adanya tuntutan perubahan sistem pemerintahan darerah dari yang semula bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Pemerintah dan legislatif merespon dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut mengimplementasikan otonomi daaerah yang luas bagi Daerah Tingkat II. Atas dasar Undang-Undang ini pula Istilah Kota Madya Daerah Tingkat II dihapus menjadi Kota. Sehingga Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berubah dengan nama Kota Bekasi sampai saat ini. Selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka menjawab harapan dan tuntutan publik dimasa pascareformasi. Terutama dalam hal perlunya peningkatan perluasan jangkauan pelayanan public sebagai upaya mendukung pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan Kota Bekasi dilakukan pemekaran kecamatan dan bertambah 2 (dua) kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Medan Satria dan Kecamatan Jatisampurna. Sehingga jumlah kecamatan menjadi sebanyak 10 (sepuluh) dari sebelumnya sebanyak 8 (delapan) kecamatan. Pada akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi ditetapkan hingga saat ini wilayah Pemerintah Kota Bekasi terdiri dari sebanyak 12 (dua belas) Kecamatan dan meliputi sebanyak 56 (lima puluh enam) kelurahan. Ada penambaha 2 (dua) kecamatan baru yaitu Kecamatan Mustika Jaya yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Pondok Melati yang merupakan pemerkaran dari Kecamatan Pondok Gede. Pilkada Langsung Dari gambaran singkat sebagaimana telah diuraikan diatas. Terlihat jelas bagaimana perubahan model sistem pemerintahan di Kota Bekasi dijalankan dari masa ke masa. Di era kerajaan, kekuasaan pemerintahan diperoleh melalui sistem peralihan atau pewarisan keturunan. Lantas selanjutnya dimasa transisi, pemerintahan diperoleh melalui sistem pendelegasian administrasi dan di masa otonomi daerah, kekuasaan pemerintahan diperoleh melalui pemilihan (election). Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota. Keduanya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Kota Bekasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung. Pelaksanaan PILKADA pertama kali di Kota Bekasi diselenggarakan pada Tahun 2008 dan pelaksanaan PILKADA terakhir kali di Kota Bekasi diselenggarakan pada bulan November 2024. Sebelum itu, Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Demikian hasil penelusuran penulis terhadap beberapa dokumen hukum dan studi pustaka berkaitan dengan Sejarah Pemerintah Kota Bekasi. Semoga bermanfaat dan menambah khasanah literasasi untuk kita semua. Dengan mengetahui dan mengenal Kota Bekasi lebih dekat dan berkesinambungan dari beragam aspek diharapkan dapat menambah kecintaan terhadap Kota Bekasi. Kita berharap Pemerintah Kota Bekasi hari ini semakin dekat dengan rakyat dalam melayani dan meningkatkan harkat dan martabat warganya.
Selengkapnya