
MENGELOLA PAW DPRD KOTA BEKASI
Oleh : Ali Syaifa AS, S.IP., M.Sos.
Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023
Syaef_welehweleh@yahoo.com
Maksud dari mengelola PAW DPRD Kota Bekasi adalah mengelola proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang berhenti antar waktu dikarenakan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya, kalau ada anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu, di situ ada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai dilantiknya calon pengganti antar waktu menjadi anggota DPRD Kota Bekasi untuk menggantikan anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu.
Berdasarkan ketentuan yang ada pada pasal 193 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Pasal 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Pasal 99 PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Jo Pasal 5 PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa ada 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi penting untuk segera dilakukan apabila ada Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu untuk memastikan keterwakilan dan representasi masyarakat yang ada di parlemen tetap ada dan berjalan. Hal ini penting mengingat peran sentralnya Anggota DPRD Kota Bekasi yang cukup vital, yakni fungsi penganggaran (budgeting), pengawasan (controlling), dan menyusun aturan daerah (legislation).
Aktor Politik PAW
Proses pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi saja. Akan tetapi pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi melibatkan setidaknya 5 (lima) lembaga. Kelima lembaga tersebut yakni adalah Partai Politik, DPRD Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itu pun jika proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi berjalan normal tanpa sengketa atau perselisihan.
Kelima lembaga tersebut bolehlah disebut sebagai aktor politik utama dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Kelima lembaga diatas memilik peran dan fungsinya masing-masing di dalam pengelolaan proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Lancarnya proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi sangat dipengaruhi oleh efektif dan efisiennya peran dan kewenangan yang dijalankan oleh aktor politik PAW tersebut.
Oleh karena itu, untuk memastikan dan membangun satu kesepahaman yang sama diperlukan sinergi dan kordinasi yang baik antar lembaga di dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Selama ini KPU Kota Bekasi mengambil inisiatif secara rutin setiap tahunnya mengadakan rapat kordinasi terpadu pengelolaan penggantian antar waktu Anggota DPRD Kota Bekasi. Kegiatan ini dimaksudkan langkah preventif mengantisipasi apabila ada dan terjadi PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat diproses dan dijalankan dengan kaidah-kaidah aturan yang baik dan tepat.
Dalam keadaan tertentu apabila PAW Anggota DPRD Kota Bekasi terjadi perselisihan. Biasanya hal ini terjadi apabila Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi oleh partai politiknya melakukan penolakan atau perlawanan terhadap keputusan partai politik yang memberhentikannya. Biasanya anggota DPRD yang bersangkutan menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Jadi selain kelima aktor politik PAW diatas, lembaga peradilan juga terlibat dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang merasa dirugikan atas pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan. Hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 32 dan Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di norma pasal tersebut diatur bagaimana tata cara perselisihan dilakukan dan mengatur tenggat waktu perkara tersebut harus diselesaikan atau diputuskan demi kepastian hukum dan keadilan.
Peran dan kewenangan KPU Kota Bekasi dalam proses pengeloaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi adalah memberikan nama calon pengganti antar waktu. Nama calon pengganti antar waktu tentu mengacu kepada data dokumen yang ada di KPU Kota Bekasi saat pemilu. Dokumen tersebut diantaranya dokumen daftar caleg tetap (DCT) dan Sertifikat hasil perolehan suara saat Pemilu. Namun demikian sebelum memberikan nama calon pengganti kepada DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Bekasi, KPU Kota Bekasi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti antar waktu untuk memastikan memenuhi syarat atau tidaknya.
PAW DPRD Kota Bekasi
Dalam rentang kurun waktu dari tahun 2018-2022, KPU Kota Bekasi telah terlibat melaksanakan pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu sebanyak 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Bekasi. Dua dilaksanakan pada tahun 2018 serta satu dilaksanakan pada tahun 2021 dan dilantik pada tahun 2022. Ketiga Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu tersebut karena alasan yang berbeda dan dari partai yang berbeda.
Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu pada akhir tahun 2018 adalah Sdr. Winoto dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) karena mengundurkan diri dan Sdr. Laode dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikarenakan meninggal dunia. Keduanya digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya dalam daftar caleg tetap (DCT) dalam Pemilu 2014 di Kota Bekasi. Keduanya dapat diproses dan berjalan lancar.
Meskipun PAW kedua Anggota DPRD Kota tersebut diakhir tahun 2018 dan 4 (empat) bulan menjelang Pemilu 2019. PAW Anggota DPRD tersebut tetap dapat dijalankan karena sisa masa jabatannya masih diatas 6 (enam) bulan. Saat itu akhir masa jabatan (AMJ) Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sampai bulan Oktober 2019. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2017 tentang tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Terahir kali pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi yang dikelola oleh KPU Kota Bekasi adalah PAW Anggota DPRD atas nama Sdr. Wasimin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota DPRD Kota Bekasi yang bersangkutan berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan oleh Partai Politiknya. Usulan PAW Anggota DPRD yang bersangkutan diajukan oleh Partai politik yang bersangkutan sejak Juni 2021.
Namun karena Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan pembelaan dan gugatan atas pemberhentiannya sebagai kader partai di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Proses pengelolaan PAW Anggota DPRD ini memakan waktu yang cukup panjang dan lama. Hal ini dikarenakan Gubernur Jawa Barat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan meresmikan pemberhentian Anggota DPRD yang berhenti antar waktu dan meresmikan pelantikan Anggota DPRD yang menjadi pengganti antar waktu harus menunggu sampai ada putusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung demi menegakan prinsip kepastian hukum.
Singkatnya, Proses PAW Anggota DPRD ini yang diberhentikan dan menempuh langkah hukum sampai dilantiknya Calon Pengganti Antar Waktu memakan waktu 11 (sebelas) bulan 20 (dua puluh) hari, hampir satu tahun. Berdasarkan uraian dan praktek pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi selama rentang waktu 2018-2022 dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat saja terjadi kapanpun karena alasan-alasan tertentu. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif bersama agar apabila terjadi PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat dikelola dan diproses dengan kaidah-kaidah aturan yang baik dan tepat.
Referensi
Uundang-Undang Dasar (UUD) 1945
UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota