KPU Kota Bekasi Koordinasi dengan Bawaslu Bahas PDPB dan Coktas Triwulan IV 2025
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) untuk Triwulan IV Tahun 2025, pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPU Kota Bekasi dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih, sekaligus memastikan terpenuhinya hak politik setiap warga negara, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Melalui koordinasi ini, KPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas data pemilih dan memperkuat proses penyelenggaraan kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Faris Ismuamir, serta Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Zemmy bersama staf. Rombongan KPU Kota Bekasi diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bekasi. Dalam kesempatan ini, kedua lembaga membahas perkembangan hasil PDPB sepanjang Triwulan IV, evaluasi pelaksanaan Coktas, serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk meminimalkan potensi permasalahan data pemilih, seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih baru yang belum masuk dalam daftar. KPU dan Bawaslu Kota Bekasi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan optimal. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Rutin KPU Kota Bekasi Fokuskan Evaluasi dan Persiapan PDPB Triwulan IV
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Selasa (2/12/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Bekasi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, bersama seluruh Anggota KPU Kota Bekasi. Hadir pula Sekretaris KPU Kota Bekasi, Andy Firmanda, serta seluruh pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Bekasi. Kegiatan pleno ini merupakan agenda reguler yang dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh program dan kegiatan kelembagaan berjalan sesuai rencana serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Melalui rapat rutin ini, KPU Kota Bekasi berupaya menjaga koordinasi internal, meningkatkan efektivitas kerja, serta memastikan setiap tahapan persiapan Pemilu dan Pemilihan dapat berlangsung optimal. Pada rapat pleno kali ini, jajaran KPU Kota Bekasi membahas sejumlah agenda strategis kelembagaan. Di antaranya evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya, tindak lanjut hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, serta persiapan menuju Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Melalui diskusi dan pembahasan yang komprehensif, KPU Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepemiluan dan menjaga akurasi data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, transparan, dan terpercaya. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
KPU Kota Bekasi Terima Kunjungan Kesbangpol untuk Monitoring Hibah Non Pemilihan Tahun 2025
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima kunjungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi dalam rangka Monitoring Hibah Non Pemilihan Tahun 2025 pada Senin (1/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan anggaran hibah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, jajaran KPU Kota Bekasi memaparkan laporan perkembangan pelaksanaan program kelembagaan serta penggunaan anggaran hibah non pemilihan tahun 2025. Penjelasan mencakup aspek realisasi anggaran, progres kegiatan, hingga mekanisme pertanggungjawaban yang diterapkan untuk menjaga pengelolaan keuangan tetap transparan dan akuntabel. Tim Kesbangpol kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen dan laporan realisasi anggaran yang disampaikan. Selain itu, mereka memberikan catatan dan rekomendasi untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, khususnya pada aspek administrasi pelaporan dan efektivitas penggunaan anggaran hibah. Melalui kegiatan ini, baik KPU Kota Bekasi maupun Kesbangpol sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan responsif. Monitoring hibah secara berkala juga dinilai penting sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa setiap dukungan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan kelembagaan. Dengan terselenggaranya kegiatan monitoring ini, KPU Kota Bekasi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari Badan Kesbangpol Kota Bekasi. Ke depan, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat semakin memperkokoh komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik yang lebih profesional serta berintegritas. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Peringati HUT KORPRI ke-54, KPU Kota Bekasi Teguhkan Komitmen ASN untuk Pelayanan Publik Berintegritas
Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 tahun 2025 di halaman Kantor KPU Kota Bekasi pada Senin (1/12/2025). Upacara ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan KPU Kota Bekasi untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam Upacara ini, Afif Fauzi, Anggota KPU Kota Bekasi, bertindak sebagai pembina upacara. Pada kesempatan itu, Afif membacakan dan menyampaikan amanat Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Melalui sambutan tersebut, ditekankan bahwa momentum HUT KORPRI harus menjadi refleksi bersama agar seluruh ASN terus bergerak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memperkuat solidaritas dan soliditas korps, serta menjaga netralitas terutama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dalam amanat yang disampaikannya, Afif juga menggarisbawahi pentingnya transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang adaptif dan modern, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional. ASN diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hal ini selaras dengan pesan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang menekankan peran strategis ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa. Sementara itu, Zemmy, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, bertugas sebagai pemimpin upacara. Upacara diikuti oleh Sekretaris KPU Kota Bekasi, para pejabat struktural, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Bekasi yang hadir dengan penuh hikmat. Peringatan HUT KORPRI ke-54 tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju.” Tema tersebut mengajak seluruh ASN untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan berkontribusi aktif pada pembangunan nasional, termasuk memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, profesional, dan transparan. Rangkaian upacara berlangsung tertib dan khidmat, dimulai dari pengibaran bendera, pembacaan UUD 1945, hingga penyampaian amanat pembina upacara. Suasana kebersamaan semakin terasa saat kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur serta harapan agar seluruh insan KPU Kota Bekasi dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga dan masyarakat. Melalui peringatan ini, KPU Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai ASN yang berintegritas, berdaya saing, dan responsif dalam setiap tugas pelayanan kepemiluan. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
KPU Kota Bekasi Ikuti Rakor Persiapan PDPB Semester II KPU Jawa Barat
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring pada Kamis (27/11/2025). Dari KPU Kota Bekasi, kegiatan ini diikuti oleh Faris Ismuamir Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Zemmy Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta jajaran staf terkait. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi, Ummi Wahyuni, serta jajaran Sekretariat Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam menghadapi agenda pemutakhiran data pemilih semester berjalan. Dalam sambutan pembukaannya, Ahmad Nur Hidayat menyampaikan apresiasi kepada 27 satker KPU Kabupaten/Kota yang dinilai telah menunjukkan integritas dan konsistensi dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilihan yang kredibel dan berintegritas. Ahmad juga menekankan pentingnya koordinasi efektif antara KPU dengan Bawaslu, serta perlunya penyampaian data yang telah diverifikasi sebelum proses rapat pleno dilakukan. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memberikan sejumlah arahan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota. Ia menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian pekerjaan terkait PDPB, termasuk pengecekan data pemilih berusia di atas 120 tahun serta penanganan potensi data ganda akibat perpindahan pemilih masuk maupun keluar daerah. Ummi menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan data PDPB harus dilakukan dengan cepat namun tetap mengedepankan ketelitian dan akurasi. Menurutnya, data pemilih yang baik harus bersifat akurat, komprehensif, serta selalu diperbarui secara berkelanjutan. Rakor ini pada akhirnya membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan optimal di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Melalui forum koordinasi tersebut, KPU Kota Bekasi menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai landasan penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang profesional, akuntabel, dan berintegritas (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Sambangi Sekolah di SMKN 15 Kota Bekasi: Bekali Generasi Muda dengan Pengetahuan Pemilu
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali melaksanakan program Sambangi Sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan pemilih bagi generasi muda. Pada Kamis (27/11/2025), kegiatan ini digelar di SMK Negeri 15 Kota Bekasi dan menjadi sekolah kedua belas yang mendapat kunjungan sosialisasi pemilih pemula. Kedatangan tim KPU Kota Bekasi disambut oleh Wakil Kepala SMKN 15 Kota Bekasi, Dara Ratih Irani dan Dhani Irawan. Dalam sambutannya, Dhani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini di sekolah mereka. “Kami merasa berterima kasih dan bangga karena SMKN 15 dipilih sebagai lokasi sosialisasi. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan siswa mengenai demokrasi dan pemilu,” ujar Dhani. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS. Ia mengajak para siswa memahami dasar-dasar pemilu, mengenal lembaga penyelenggara, serta menyadari pentingnya suara pemilih pemula. “Kami ingin memastikan bahwa adik-adik memahami bagaimana pemilu bekerja, siapa saja yang menyelenggarakannya, dan mengapa suara pemilih pemula tidak boleh dianggap kecil. Justru suara kalian adalah bagian dari kekuatan demokrasi kita,” terang Ali Syaifa AS dalam pemaparannya. Materi kedua disampaikan oleh Yunan Albaehaqi, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi. Ia menekankan bahwa pendidikan politik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus tumbuh dari kesadaran generasi muda. “Pemilih pemula adalah agen perubahan. Pendidikan politik harus mulai diperkenalkan sejak dini agar mereka mampu mengambil keputusan yang rasional dan bertanggung jawab,” jelas Yunan. Sesi ketiga menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Choiruninsa Marzoeki, yang mengajak pelajar menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Ia menegaskan bahwa pelajar dapat berperan menjaga pemilu tetap jujur dan adil. “Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga masyarakat, termasuk pelajar. Sikap kritis dan keberanian melaporkan pelanggaran merupakan wujud nyata partisipasi,” tutur Choiruninsa. Setelah rangkaian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan quiz kepemiluan yang dipandu oleh tim KPU Kota Bekasi. Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan menjawab quiz dengan semangat. Sebagai bentuk apresiasi, KPU Kota Bekasi memberikan doorprize kepada peserta dengan jawaban terbaik. Momen ini sekaligus menjadi penutup kegiatan yang berlangsung hangat, edukatif, dan interaktif. Kegiatan “Sambangi Sekolah” ini menjadi bagian dari agenda KPU Kota Bekasi dalam rangka memperluas pendidikan pemilih ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah menengah atas/sederajat. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Bekasi berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi yang melek politik, kritis, dan berani menggunakan hak pilihnya dengan bijak untuk kemajuan Kota Bekasi dan bangsa Indonesia. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
Oleh : AFIF FAUZI (Anggota KPU Kota Bekasi - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) Demokrasi di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan tumbuh dari akar budaya bangsa yang menghargai musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial. Demokrasi yang kita jalankan bukanlah tiruan dari Barat yang menekankan kebebasan individual, melainkan sebuah sistem khas yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, Pemilu bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi juga wahana moral dan ideologis untuk meneguhkan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai kemanusiaan dan kebersamaan. Soekarno dalam pidato Lahirnya Pancasila (1 Juni 1945) menegaskan bahwa demokrasi Indonesia haruslah “demokrasi gotong royong,” yakni demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat, bukan kepentingan elite atau golongan. Pemikiran ini kemudian dikembangkan oleh Notonagoro (1975) yang menyebut Demokrasi Pancasila sebagai “demokrasi bermoral,” sebab ia mengandung unsur tanggung jawab sosial dan spiritual yang menuntun perilaku politik ke arah keadilan. Artinya, dalam Demokrasi Pancasila, kekuasaan bukan alat dominasi, tetapi sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pemilu menjadi cermin sejauh mana prinsip tersebut dijalankan. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 83,06%, meningkat dari 81,97% pada 2019. Secara kuantitatif, angka ini membanggakan, namun secara kualitatif masih menyisakan pekerjaan besar: bagaimana partisipasi tersebut benar-benar mencerminkan kesadaran politik yang rasional, bukan sekadar rutinitas elektoral. Demokrasi tanpa kesadaran ideologis hanya akan melahirkan politik transaksional yang dangkal dan pragmatis. Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia masih dihadapkan pada tantangan serius. Survei Indikator Politik Indonesia (2024) mencatat bahwa 45% responden percaya praktik politik uang masih sering terjadi. Sementara itu, polarisasi identitas dan penyebaran disinformasi di media sosial semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku politik masyarakat maupun elite. Untuk meneguhkan Demokrasi Pancasila, diperlukan pendekatan kultural dan edukatif yang menanamkan kembali nilai moral dan ideologi bangsa. Pendidikan politik harus diarahkan bukan hanya untuk mengenalkan prosedur Pemilu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran etis tentang tanggung jawab warga negara. Program pendidikan pemilih berkelanjutan yang dijalankan KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol merupakan langkah penting, namun perlu diperkuat dengan kolaborasi perguruan tinggi, media, dan organisasi masyarakat sipil. Partai politik juga memiliki tanggung jawab moral dalam menanamkan nilai Pancasila kepada kadernya. Politik harus kembali dimaknai sebagai pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Demokrasi tanpa etika akan kehilangan makna; ia menjadi prosedur kosong tanpa arah moral. Oleh karena itu, Demokrasi Pancasila harus terus dirawat melalui komitmen kolektif untuk mengembalikan politik ke jalan yang beradab. Pemilu bukan hanya momentum lima tahunan, melainkan cermin sejauh mana bangsa ini memahami arti kedaulatan rakyat. Demokrasi Pancasila menuntut kita untuk tidak berhenti pada legitimasi suara, tetapi terus memperjuangkan legitimasi moral agar kekuasaan benar-benar berpihak kepada rakyat dan nilai kemanusiaan. Hanya dengan cara itu, demokrasi Indonesia akan tumbuh sebagai demokrasi yang bukan hanya prosedural, tetapi juga substantif: demokrasi yang berakar pada Pancasila dan berbuah pada kesejahteraan.
Oleh : ALI SYAIFA AS (Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028) Sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana antusiasme pemilih di Jawa Barat saat Pemilu dan Pilkada 2024. Ada baiknya untuk memberikan gambaran historikal. Diulas terlebih dahulu bagaimana antusiasme dan dukungan masyarakat di fase awal negara Indonesia didirikan. Ini perlu diutarakan agar menambah penghayatan tentang esensi pentingnya merawat dan menjaga antusiame dan dukungan masyarakat sepanjang perjalanan bangsa Indonesia yang akan dilalui kedepan. Karena tanpa antusiasme dan dukungan bulat masyarakat, negara ini akan menjadi rapuh. Salah satu fenomena bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita adalah peristiwa memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Peristiwa tersebut menjadi babak baru bagi bangsa ini menjadi bangsa yang terlepas dari cengkraman penjajahan kolonialisme sehingga resmi Negara Republik Indonesia didirikan dan dibentuk. Pengalaman masa lalu yang panjang sebagai sebuah bangsa yang lama dijajah membuat antusiasme masyarakat yang sangat besar ketika proklamasi kemerdekaan dideklarasikan. Masyarakat bangga dan terharu. Antusiasme itu diikuti harapan masyarakat agar penderitaan tidak terjadi lagi dan harapan perbaikan nasib di masa yang akan datang dapat terwujud. Para tokoh penggagas dan penggerak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia berhasil mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia. Keberhasilan itu disambut suka cita dan dukungan masyarakat yang luar biasa besar dengan berpartisipasi serta berbondong-bondong datang untuk menyaksikan proklamasi tersebut dibacakan oleh Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur. Namun demikian, suka cita atas proklamasi kemerdekaan tidak lantas membuat lupa diri bahwa ini adalah semata-mata hasil kerja keras dan perjuangan bangsa Indonesia secara umum dan lebih khusus para tokoh penggerak kemerdekaan. Akan tetapi bangsa ini tetap menekankan bahwa kemerdekaan ini adalah bagian dari pertolongan, nikmat, dan karunia Tuhan yang Maha Kuasa. Setidaknya dari penjelasan diatas dapat ditarik benang merah berupa tersedianya modal sosial - politik yang sangat berharga saat bangsa ini memproklamirkan kemerdekaanya yaitu besarnya antusiasme dan dukungan publik kepada elit bangsa untuk membentuk pemerintahan yang berdaulat dan segera mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Begitu besar mandat dan kepercayaan masyarakat kala itu. Sehingga Negara Republik Indonesia dapat berdiri. Pasca Kemerdekaan Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dirumuskan 4 (empat) tujuan Negara Republik Indonesia didirikan yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan perdamaian dan ketertiban dunia. Inilah tujuan dasar bernegara yang tidak boleh dilupakan dan harus diwujudkan oleh setiap penyelenggara negara. Dalam rangka mengakselerasi implementasi apa yang menjadi tujuan mulia Negara Republik Indonesia melalui kerja pemerintan yang efektif, Soekarno - Hatta (Presiden dan Wakil Presiden) membentuk kabinet pemerintahan pada tanggal 2 September 1945, dengan jumlah Menteri sebanyak 16 (enam belas). Demikian itu yang telah diuraikan diatas memberikan gambaran bagaimana kekuasaan negara diisi dan pemerintahan dijalankan. Berangkat dari antusiasme dan kepercayaan publik memberikan jalan legitimasi kepada elit bangsa untuk membentuk dan menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Electoral Democracy Di masa selanjutnya setelah melewati pasang surut dinamika dan pergumulan politik yang tidak murah dan mudah. Kesadaran membentuk pemerintahan melalui sebuah mekanisme kompetisi politik yang berjalan fair dan terbuka menjadi ciri khas dari implementasi makna kedaulatan rakyat yang kita junjung. Ruang kompetisi politik disediakan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sampai Pemilu 2024, Pemilihan Umum merupakan arena kontestasi dan kompetisi politik untuk mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden (CAPRES-CAWAPRES), Anggota Dewan Perwakiran Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota). Sementara itu, sampai Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Daerah merupakan arena kontestasi dan kompetisi politik untuk memperebutkan dan mengisi jabatan kepala pemerintahan (eksekutif) di level daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur (PILGUB), Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP), serta Walikota dan Wakil Walikota (PILWALKOT) secara langsung dan serentak. Pemilu dan Pemilihan Antusiasme publik terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat menarik untuk dicermati dikarenakan Jawa Barat merupakan wilayah strategis yang menjadi barometer politik nasional. Hal ini dikarenakan setidaknya karena 3 (tiga) hal yang mendasar. Pertama, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi induk yang sudah ada sejak awal kemerdekaan. Kedua, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Ketiga, heterogenitas masyarakat Jawa Barat sangat dinamis dari berbagai macam latar belakang. Dari aspek historis, Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 (delapan) provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. Sedangkan yang ketujuh lainnya adalah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Sunda Kecil. Hal ini menegaskan bahwa warga Jawa Barat memiliki peran dan andil dalam dinamika perjalanan Bangsa Indonesia. Sementara dari aspek demografi, sampai saat ini Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama dari jumlah penduduk maupun jumlah pemilih di Indonesia. Saat Pemilu 2024 dilaksanakan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 35.714.901 pemilih. Sementara saat Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 35.925.960 pemilih. Antusiasme publik terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat tercermin dari sejauh mana angka partisipasi masyarakat saat hari pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) baik saat Pemilu maupun Pilkada. Berdasarkan data yang dirilis KPU Provinsi Jawa Barat diketahu bahwa partisipasi Pemilu 2024 sebesar 81,73%. Sementara itu saat pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024 angka partisipasinya sebesar 68,06%. Berdasarkan data tersebut terlihat jelas bahwa partisipasi Pemilu jauh lebih tinggi dibanding partisipasi pelaksanaan Pilkada. Ini menunjukan bahwa antusiasme masyarakat lebih besar pada pelaksanaan Pemilu dibandingkan Pilkada. Meskipun bukan alasan satu-satunya, lebih tingginya angka partisipasi Pemilu dibandingkan Pilkada di Jawa Barat itu dikarenakan daya jangkau kampanye gerilya yang dilakukan oleh calon kandidat (peserta Pemilu) lebih dalam dan luas menjangkau calon pemilih dalam upaya mengajak dan menggalang dukungan dibandingkan calon-calon kepala daerah. Hal ini wajar terjadi karena jumlah kandidat saat Pemilu jauh lebih banyak dibandingkan kandidat dalam pelaksanaan Pilkada. Hal semacam ini dapat disimpulkan menjadi faktor mekanik. Artinya hadirnya warga masyarakat datang ke tempat pemungutan suara lebih karena digerakan oleh kandidat. Bukan berarti buruk, namun kalau tidak diikuti oleh kesadaraan dan kedewasaan pemilih, hal semacam ini rentan menjadi wilayah tumbuh subur berkembangnya politik uang (money politics). Sesuatu yang sangat merusak demokrasi. Upaya membangun kesadaran dan kedewasaan pemilih harus terus dilakukan dan digalakkan. Ibarat sebuah pohon, kesadaraan dan kedewasaan pemilih tidak dapat tumbuh ketika tanah di mana pohon tersebut tumbuh tidak subur dan terus secara berkala diberikan pupuk yang baik. Antusiasme pemilih untuk berpartisipasi dan tempat pemungutan suara karena faktor ini disebut faktor organik. Lebih karena kesadaran dan kematangan sikap politik. Ini mencerminkan kualitas demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, ada tantangan tersendiri agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa yang akan datang lebih memiliki partisipasi masyarakat yang lebih baik dibanding saat ini. Diantara yang bisa dilakukan adalah memantik dan mengaktifkan antusiasme pemilih di Jawa Barat. Upaya membangun antusiasme pemilih di Jawa Barat agar lebih sadar diri (awarenes) dan aktif berpartisipasi didalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan harus menjadi tanggung jawab bersama. Akan tetapi paling tidak, hal yang dapat sangat mempengaruhi antusiasme pemilih ada 2 (dua). Pertama, adalah sosialisasi dan Pendidikan pemilih yang rutin dan intensif dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dan pemilihan ke segmen-segmen pemilih. Kedua, adalah serta perilaku politik penyelenggara negara disaat mereka menjabat dan menjalankan roda pemerintahan. Komunikasi publik yang baik serta kerja nyata yang diwujudkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat akan mengkonstruksi pikiran dan sikap pemilih bahwa terasa manfaat dan maslahat yang didapat dalam kehidupannya dampak dari kebijakan pemerintah. Pemilu dan Pilkada yang telah terlaksana di tahun 2024 telah berhasil membentuk pemerintahan dan saat ini telah bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun kepala daerah. Seluruh kepala daerah di Jawa Barat telah dilantik secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Kecuali Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Dilantik menyusul karena terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat Pilkada 2024. Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat. Tentunya kami sangat berharap anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih dapat bekerja dengan nyata, merakyat, dan tidak berjarak dengan rakyat. Setelah Pemilu dan Pilkada, antusiasme pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu selanjutnya tahun 2029. Sangat bergantung dengan baik - buruknya wajah demokrasi kita. di mana baik-buruknya wajah demokrasi sangat bergantung pada perilaku yang ditampilkan oleh elit negara (elit politik dan elit birokrasi). Gejolak sosial politik yang diwujudkan dalam bentuk aksi protes dan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 yang meluas mengakibatkan kerusuhan dan penjarahan di beberapa daerah. Dipantik oleh perilaku (ucapan dan tindakan) yang ditunjukan elit negara yang sangat tidak patut dan tidak terpuji ditengah kondisi situasi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan lapangan kerja dan kesulitan ekonomi lainnya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dikemudian hari.
Ali Syaifa AS, S.I.P., M.Si. Anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028 Rasanya baru kemarin, kita semua mengikuti pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pada Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksankan pada Rabu 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan lancar dengan segala dinamika dan tantangannya. Bahkan di Kota Bekasi partisipasi pilitik meningkat dibanding pemilu sebelumnya, 80,2%. Meningkatnya partisipasi politik dalam Pemilu Tahun 2024 menandakan berkembanya sikap politik partisipatif warga masyarakat. Tentunya, ini sebagai salah satu pertanda demokrasi semakin terkonsolidasi pada level infrastruktur politik. Peningkatan Partisipasi politik dalam Pemilu 2024 di Kota Bekasi pada satu sisi, juga diikuti dengan menurunnya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal saat melaksanakan tugas disisi lainnya. Ini menunjukan bahwa kompleksitas pengelolaan tahapan dan logistik Pemilu 2024 dapat dikelola dengan manajemen kerja yang baik. Sehingga potensi kelelahan akibat overload beban pekerjaan dapat diantisipasi. PILKADA SERENTAK 2024 Pasca Pemilu 2024, selanjutnya pada tanggal 27 November ditahun yang sama akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak se-Indonesia. Termasuk di Kota Bekasi akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Tahun 2024 begitu istimewa karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan ditahun yang sama. Pelaksanaan PILKADA 2024 pada Rabu, 27 November 2024 didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan terbitnya aturan tersebut mengakhiri polemik di masyarakat kapan Pilkada akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sempat menjadi perbincangan dikalangan elit politik dan masyarakat bahwa Pilkada Tahun 2024 akan dimajukan pelaksanaannya. Pilkada Serentak 2024 merupakan babak baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Karena sebelumnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara tidak serentak. Keserentakan ini merupakan amanat pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan Pilkada 2024 memberikan ruang bagi warga masyarakat Kota Bekasi. Tidak hanya sekedar untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi kedepan. Akan tetapi juga, Pilkada 2024 menjadi ruang ekspresi warga masyarakat menyalurkan aspirasi selama proses tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Karena pada dasarnya, Pilkada 2024 adalah hajatannya warga Kota Bekasi. Oleh karena itu, penting meletakan arah tujuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bekasi peta jalan yang benar. Agar pelaksanaan dan hasil Pilkada 2024 tidak terbajak oleh kepentingan pihak-pihak yang coba merusak esensi dan tujuan Pilkada 2024 dengan cara mendulang keuntungan untuk kelompok dan golongan tertentu. Pilkada 2024 harus membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat Kota Bekasi. Hajatan warga Kota Bekasi dalam konteks pesta demokrasi di Kota Bekasi harus dapat dikawal bersama agar berjalan dengan Aman, Tertib, dan Menyenangkan. Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi tersebut diperlukan kesadaran bersama (collective awareness) untuk sama-sama memastikan esensi Pilkada 2024 tidak tercerabut dari akarnya, kedaulatan rakyat (democration). Kuncinya adalah kepatuhan pada aturan. Di dalam pelaksanaan Pilkada 2024, warga Kota Bekasi dapat ikut berperan serta dalam banyak hal. Tidak hanya sekedar pasif menjadi Pemilih semata. Akan tetapi dapat mengambil peran-peran lainnya. Baik sebagai Pemantau Pilkada, Penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada. Bahkan bisa menjadi Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Tentunya dipenuhi persyaratan dan kualifikasinya. Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi sudah berlangsung selama 3 (tiga) kali. Pertama, dilaksanakan pada tahun 2008. Saat itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Kedua, dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu diikuti oleh lima pasangan calon. Dan Ketiga, dilaksanakan pada tahun 2018 yang diikuti oleh dua pasangan calon. Bagi Warga Kota Bekasi yang hendak menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dalam Pilkada 2024 dapat memilih menggunakan jalur diusung partai politik atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Hal ini mendasarkan pada ketentuan norma pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Syarat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan Partai politik dalam Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada Pemilu 2019. Sementara bagi masyarakat yang berminat hendak maju menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi melalui jalur perseorangan atau independen ketentuan persyaratannya adalah harus mendapatkan minimal dukungan 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk yang yang mempunyai hak pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019. KPU Kota Bekasi melalui Surat Keputusan Tahun 280 Tahun 2024 telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 sebanyak 117. 623 (seratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh tiga) dukungan yang tersebar setidaknya ada pada 7 (tujuh) kecamatan. Pada akhirnya, Pilkada 2024 di Kota Bekasi merupakan hajatan besar warga Kota Bekasi untuk menentukan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Nantinya Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih tidak hanya akan menjadi kepala pemerintahan dan penguasa keuangan daerah. Aakan tetapi menjadi pemimpin warga masyarakat Kota Bekasi. Harapannya yang terpilih adalah sosok pemimpin yang mengayomi dan dapat meningkatkan harkat dan martabat warga masyarakat Kota Bekasi.
Oleh : Ali Syaifa AS, S.IP., M.Sos. Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023 Syaef_welehweleh@yahoo.com Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menetapkan kapan hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 dilaksanakan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif (attributive authority) yang diperoleh KPU melalui penerapan pasal 347 ayat 2 pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disana disebutkan bahwa “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU”. Pemilu 2024 merupakan pemilu ke-13 (ketigabelas) yang akan dilaksanakan sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu ke-6 (keenam) pasca bangsa ini keluar dari rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1999, masyarakat mengenalnya dengan era reformasi. Dan Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu serentak ke-2 (kedua) yang dilaksanakan sejak tahun 2019. Dimana sejak Pemilu 2019 Pemilihan Kekuasaan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan secera serentak pada hari dan waktu yang bersamaan. Sebelumnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) dilaksanakan pada tanggal dan waktu yag terpisah dengan pemilihan anggota legislatif (PILEG). Pemilu 2024, Sarana Kontestasi Politik Pemilu 2024 tidak boleh berlalu begitu saja tanpa makna. Dalam melihat dan memaknai esensi Pemilu 2024, masyarakat dapat melihatnya dari berbagai macam perspektif atau pendekatan cara pandang. Setidaknya ada 5 (lima) perspektif didalam memaknai Pemilu 2024. Kelima perspektif tersebut adalah Pemilu dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat, Pemilu sebagai sarana sosialisasi politik, Pemilu sebagai sarana pendidikan politik, Pemilu sebagai sarana perubahan sosial, dan Pemilu sebagai sarana kontestasi politik meraih kekuasaan politik. Dari perspektif hukum Pemilu 2024 merupakan sarana kedaulatan masyarakat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 merupakan implementasi dari makna kedaulan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”. Namun demikian lain halnya Pemilu 2024 dimaknai dari perspektif politik. Pemilu dimaknai sebagai sarana kontestasi politik untuk mendapatkan kekuasaan. Pemilu merupakan instrumen resmi (formal) dan sah (legal) pada negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Pemilu dilaksanakan untuk menjadi ruang bagi kekuatan politik atau peserta pemilu berkontestasi dan bertarung mengejar dan mendapatkan kursi kekuasaan politik atau kekuasaan pemerintahan. Negara merupakan institusi yang paling kuat yang ada pada masyarakat. Negara menjadi institusi yang paling kuat karena memiliki kekuasaan (powers) dan kewenangan (authority) yang sanga kuat dan luas. Kekuasaannya dapat memaksan orang untuk patuh dan tunduk. Setiap kebijakan negara menjadi sangat mengikat dan berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakatnya atau warga negaranya. Itulah mengapa banyak orang ingin menduduki pucuk dan puncak kursi elit kekuasaan. Karena selain mendapat kekuasaan, ia akan memiliki pengaruh dan keuntungan lainnya (privilages). Seorang pemikir politik bernama Baron de La Brède et de Montesquieu (1689-1755) membagi kekuasaan politik atau pemerintahan menjadi 3 (tiga) cabang atau rumpun, yang populer dengan istilah trias politika. Pertama, kekuasaan eksekutif. Kedua, kekuasaan legislatif. Dan yang ketiga, kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan menjalankan pemerintahan, melaksanakan undang-undang, kewenangan penggunaan anggaran (APBN dan APBD). Cabang kekuasaan ini memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Sedangkan kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan aturan perundang-undangan. Sementara itu kekuasaan yudikatif menjalankan fungsi menegakan melindungi warga negara dan menegakan keadilan. Di Indonesia, pengisian jabatan puncak pada lembaga eksekutif dan anggota legislatif baik pusat (national) maupun daerah (local) diisi melalui mekanisme pemilihan langsung pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daearah (Pilkada). Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan di daerah lembaga eksukutif dipimpin oleh Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota yang dipilih serara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilu 2024 di Kota Bekasi Kontestasi politik pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan diikuti oleh sebanyak 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) bakal calon anggota legislatif yang akan berkontestasi memperebutkan hanya 50 (lima puluh) kursi yang disediakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024-2029. Angka tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 211 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Dalam Pemililihan Umum Tahun 2024. Nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 yang diikuti oleh 18 (delapan belas) partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan menghasilkan 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Bekasi pilihan masyarakat Kota Bekasi. Lima puluh Anggota DPRD tersebut yang terpilih ditetapkan berdasarkan penghitungan suara terbanyak dengan metode penghitunagan Sainte Lague yang akan dilakukan dan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi. Kita semua berharap masyarakat Kota Bekasi mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan cerdas (smart) dan rasional (rational). Hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman, rekam jejak, kecakapan, kapasitas, dan kesalehan sosial calon legislatif (Caleg) dalam memilih dan menentukan pilihan. Mengingat Anggota DPRD Kota Bekasi memiliki kewenangan yang besar dan fungsi yang sangat penting dalam menjalankan peran kekuasaan lembaga legislatif. Dan ini hanya bisa dijalankan oleh mereka yang memiliki kecakapan, kapasitas, kepedulian, merakyat, dan dekat dengan masyarakat.
Oleh : Ali Syaifa AS, S.IP., M.Sos. Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023 Syaef_welehweleh@yahoo.com Maksud dari mengelola PAW DPRD Kota Bekasi adalah mengelola proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang berhenti antar waktu dikarenakan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya, kalau ada anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu, di situ ada proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai dilantiknya calon pengganti antar waktu menjadi anggota DPRD Kota Bekasi untuk menggantikan anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu. Berdasarkan ketentuan yang ada pada pasal 193 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Pasal 405 UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Pasal 99 PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Jo Pasal 5 PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa ada 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi penting untuk segera dilakukan apabila ada Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu untuk memastikan keterwakilan dan representasi masyarakat yang ada di parlemen tetap ada dan berjalan. Hal ini penting mengingat peran sentralnya Anggota DPRD Kota Bekasi yang cukup vital, yakni fungsi penganggaran (budgeting), pengawasan (controlling), dan menyusun aturan daerah (legislation). Aktor Politik PAW Proses pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi saja. Akan tetapi pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi melibatkan setidaknya 5 (lima) lembaga. Kelima lembaga tersebut yakni adalah Partai Politik, DPRD Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itu pun jika proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi berjalan normal tanpa sengketa atau perselisihan. Kelima lembaga tersebut bolehlah disebut sebagai aktor politik utama dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Kelima lembaga diatas memilik peran dan fungsinya masing-masing di dalam pengelolaan proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Lancarnya proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi sangat dipengaruhi oleh efektif dan efisiennya peran dan kewenangan yang dijalankan oleh aktor politik PAW tersebut. Oleh karena itu, untuk memastikan dan membangun satu kesepahaman yang sama diperlukan sinergi dan kordinasi yang baik antar lembaga di dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Selama ini KPU Kota Bekasi mengambil inisiatif secara rutin setiap tahunnya mengadakan rapat kordinasi terpadu pengelolaan penggantian antar waktu Anggota DPRD Kota Bekasi. Kegiatan ini dimaksudkan langkah preventif mengantisipasi apabila ada dan terjadi PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat diproses dan dijalankan dengan kaidah-kaidah aturan yang baik dan tepat. Dalam keadaan tertentu apabila PAW Anggota DPRD Kota Bekasi terjadi perselisihan. Biasanya hal ini terjadi apabila Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi oleh partai politiknya melakukan penolakan atau perlawanan terhadap keputusan partai politik yang memberhentikannya. Biasanya anggota DPRD yang bersangkutan menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Jadi selain kelima aktor politik PAW diatas, lembaga peradilan juga terlibat dalam proses pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi. Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang merasa dirugikan atas pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan. Hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 32 dan Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di norma pasal tersebut diatur bagaimana tata cara perselisihan dilakukan dan mengatur tenggat waktu perkara tersebut harus diselesaikan atau diputuskan demi kepastian hukum dan keadilan. Peran dan kewenangan KPU Kota Bekasi dalam proses pengeloaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi adalah memberikan nama calon pengganti antar waktu. Nama calon pengganti antar waktu tentu mengacu kepada data dokumen yang ada di KPU Kota Bekasi saat pemilu. Dokumen tersebut diantaranya dokumen daftar caleg tetap (DCT) dan Sertifikat hasil perolehan suara saat Pemilu. Namun demikian sebelum memberikan nama calon pengganti kepada DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Bekasi, KPU Kota Bekasi terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti antar waktu untuk memastikan memenuhi syarat atau tidaknya. PAW DPRD Kota Bekasi Dalam rentang kurun waktu dari tahun 2018-2022, KPU Kota Bekasi telah terlibat melaksanakan pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu sebanyak 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Bekasi. Dua dilaksanakan pada tahun 2018 serta satu dilaksanakan pada tahun 2021 dan dilantik pada tahun 2022. Ketiga Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu tersebut karena alasan yang berbeda dan dari partai yang berbeda. Anggota DPRD Kota Bekasi yang berhenti antar waktu pada akhir tahun 2018 adalah Sdr. Winoto dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) karena mengundurkan diri dan Sdr. Laode dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikarenakan meninggal dunia. Keduanya digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya dalam daftar caleg tetap (DCT) dalam Pemilu 2014 di Kota Bekasi. Keduanya dapat diproses dan berjalan lancar. Meskipun PAW kedua Anggota DPRD Kota tersebut diakhir tahun 2018 dan 4 (empat) bulan menjelang Pemilu 2019. PAW Anggota DPRD tersebut tetap dapat dijalankan karena sisa masa jabatannya masih diatas 6 (enam) bulan. Saat itu akhir masa jabatan (AMJ) Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sampai bulan Oktober 2019. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 4 PKPU No 6 Tahun 2017 tentang tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Terahir kali pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi yang dikelola oleh KPU Kota Bekasi adalah PAW Anggota DPRD atas nama Sdr. Wasimin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota DPRD Kota Bekasi yang bersangkutan berhenti antar waktu dikarenakan diberhentikan oleh Partai Politiknya. Usulan PAW Anggota DPRD yang bersangkutan diajukan oleh Partai politik yang bersangkutan sejak Juni 2021. Namun karena Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan pembelaan dan gugatan atas pemberhentiannya sebagai kader partai di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Proses pengelolaan PAW Anggota DPRD ini memakan waktu yang cukup panjang dan lama. Hal ini dikarenakan Gubernur Jawa Barat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan meresmikan pemberhentian Anggota DPRD yang berhenti antar waktu dan meresmikan pelantikan Anggota DPRD yang menjadi pengganti antar waktu harus menunggu sampai ada putusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung demi menegakan prinsip kepastian hukum. Singkatnya, Proses PAW Anggota DPRD ini yang diberhentikan dan menempuh langkah hukum sampai dilantiknya Calon Pengganti Antar Waktu memakan waktu 11 (sebelas) bulan 20 (dua puluh) hari, hampir satu tahun. Berdasarkan uraian dan praktek pengelolaan PAW Anggota DPRD Kota Bekasi selama rentang waktu 2018-2022 dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat saja terjadi kapanpun karena alasan-alasan tertentu. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif bersama agar apabila terjadi PAW Anggota DPRD Kota Bekasi dapat dikelola dan diproses dengan kaidah-kaidah aturan yang baik dan tepat. Referensi Uundang-Undang Dasar (UUD) 1945 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota