Perkuat Kapasitas SDM, KPU Kota Bekasi Hadiri Rakor IHT dan Sosialisasi Taspen
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan In House Training (IHT) Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat sekaligus Sosialisasi Taspen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman sumber daya manusia di lingkungan KPU, serta memberikan informasi komprehensif terkait layanan dan manfaat Taspen bagi ASN. Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan SDM yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, S.Pt., M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang dan terencana agar pelaksanaan IHT dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, S.Si., M.M., memaparkan secara rinci prosedur pelaksanaan IHT beserta silabus kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemaparan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja untuk menyelaraskan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU. Partisipasi KPU Kota Bekasi dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam mendukung penguatan kelembagaan melalui peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Apel Pagi Rutin : Wujudkan Lingkungan Kerja yang Profesional
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan Apel Pagi Rutin di lingkungan KPU Kota Bekasi pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh pegawai KPU Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin dan konsolidasi internal kelembagaan. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhubmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Mydita Puspa Ayu, selaku pemimpin barisan. Bertindak sebagai Pembina Apel, Anggota KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari menyampaikan amanat kepada seluruh peserta apel. Dalam amanatnya, Eli Ratnasari menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepegawaian. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari budaya kerja yang tertib, nyaman, dan profesional. Melalui pelaksanaan apel pagi rutin ini, KPU Kota Bekasi terus meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan serta memberikan pelayanan kepemiluan yang berkualitas kepada masyarakat. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Jaga Kinerja dan Akuntabilitas, KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Rutin
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada Selasa (13/1/2026) sebagai bagian dari mekanisme kerja internal dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, serta dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Bekasi dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bekasi. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja, persiapan kegiatan kelembagaan, serta evaluasi internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing divisi. Melalui forum pleno ini, KPU Kota Bekasi melakukan konsolidasi dan koordinasi lintas divisi guna memastikan seluruh agenda kelembagaan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Rapat pleno juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara jajaran komisioner dan sekretariat dalam mendukung kinerja organisasi. KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan kepemiluan dan tata kelola kelembagaan yang profesional melalui forum-forum internal yang berkelanjutan, sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab kelembagaan dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
KPU Kota Bekasi Laksanakan Apel Pagi, Perkuat Semangat Kerja dan Tanggung Jawab
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan Apel Pagi Rutin pada Senin (12/1/2026) di lingkungan Kantor KPU Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Bekasi. Apel pagi tersebut dibina oleh Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismuamir, selaku Pembina Apel, dengan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Sufyan Hariyanto, bertugas sebagai pemimpin barisan peserta apel. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari agenda rutin kelembagaan. Dalam arahannya, Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismuamir, menekankan pentingnya kedisiplinan, semangat kerja, serta sinergi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Apel pagi menjadi momentum untuk menyatukan komitmen bersama dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan apel pagi secara konsisten, KPU Kota Bekasi terus meneguhkan nilai-nilai kerja yang berorientasi pada akuntabilitas, integritas, dan pelayanan publik. Kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi agenda dan tantangan kepemiluan ke depan. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Rutin KPU Kota Bekasi: Konsolidasi Internal Awal Tahun 2026
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Rabu (7/1/2026) bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Bekasi serta diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai Sekretariat KPU Kota Bekasi. Rapat pleno rutin ini merupakan bagian dari mekanisme kerja internal KPU Kota Bekasi dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui forum pleno, setiap divisi dan bagian menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program kerja, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai agenda strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan tugas pada periode sebelumnya, penguatan koordinasi antarbagian, serta perencanaan dan persiapan pelaksanaan agenda kelembagaan yang sedang dan akan dilaksanakan ke depan. Selain itu, rapat pleno juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan meningkatkan efektivitas komunikasi internal di lingkungan KPU Kota Bekasi. Ketua KPU Kota Bekasi dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas kinerja. Setiap unit kerja diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan. Melalui pelaksanaan rapat pleno rutin ini, KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan secara terukur dan tepat sasaran guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Rakor Perdana KPU Jabar 2026: Tegaskan Komitmen Profesionalitas
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Perdana Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Senin (5/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi serta Pejabat Struktural Sekretariat KPU Kota Bekasi dari Kantor KPU Kota Bekasi. Rapat koordinasi perdana ini merupakan agenda awal tahun yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pengendalian awal tahun anggaran, sekaligus sarana konsolidasi kelembagaan KPU di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, seluruh pimpinan KPU kabupaten/kota diminta untuk mengikuti kegiatan secara bersama-sama di satuan kerja (satker) masing-masing guna memperkuat koordinasi dan keseragaman kebijakan. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan arah kebijakan, strategi pelaksanaan program, serta penguatan tata kelola kelembagaan di awal Tahun Anggaran 2026 agar seluruh jajaran KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif, efisien, dan akuntabel. KPU Kota Bekasi menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi perdana ini sebagai langkah awal untuk menyelaraskan program kerja serta memperkuat sinergi dengan KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan kepemiluan melalui koordinasi yang berkelanjutan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, berintegritas, dan terpercaya. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
Oleh : FARIS ISMU AMIR HATALA, S.IP., M.Sos. (Anggota KPU Kota Bekasi 2023-2028) Wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menguat seiring meningkatnya kegelisahan publik terhadap praktik demokrasi lokal. Pilkada yang semula dipuja sebagai simbol kedaulatan rakyat kini kerap dipandang sebagai sumber persoalan baru. Biaya politik yang mahal, konflik sosial yang berulang, serta lemahnya kualitas kepemimpinan menjadi catatan kritis yang sulit diabaikan. Dalam situasi ini, demokrasi lokal dituntut untuk berani melakukan refleksi diri. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana memilih pemimpin, melainkan bagaimana memastikan demokrasi bekerja untuk kepentingan publik. Demokrasi pada hakikatnya bukan dogma yang kebal kritik. Ia adalah sistem yang hidup dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya. Karena itu, perdebatan tentang pilkada langsung atau melalui mekanisme perwakilan seharusnya tidak dipahami sebagai pertarungan ideologis. Sebaliknya, ia harus dilihat sebagai upaya mencari format terbaik bagi tata kelola pemerintahan daerah. Demokrasi yang sehat justru ditandai oleh kesediaannya untuk mengevaluasi diri secara jujur. Tanpa refleksi, demokrasi berpotensi kehilangan substansinya. Tulisan ini hendak mengajak pembaca keluar dari jebakan dikotomi hitam-putih dalam memaknai demokrasi. Demokrasi langsung sering dianggap selalu lebih baik, sementara demokrasi perwakilan dicurigai sebagai kemunduran. Padahal, keduanya memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Rekonstruksi mekanisme pilkada perlu diletakkan dalam kerangka tujuan tersebut. Demokrasi harus dinilai dari hasil dan dampaknya, bukan hanya dari prosedurnya. Demokrasi Langsung dan Kompleksitas Pilkada Lokal Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi politik yang luas bagi warga negara. Rakyat tidak lagi sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang menentukan arah kepemimpinan daerah. Dalam teori demokrasi, mekanisme ini diyakini dapat memperkuat legitimasi politik kepala daerah terpilih. Keterlibatan langsung warga dianggap mampu menciptakan ikatan emosional antara pemimpin dan konstituennya. Demokrasi lokal pun dipandang menjadi lebih hidup dan dinamis. Namun, idealisme ini sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan. Salah satu problem utama pilkada langsung adalah tingginya biaya politik. Untuk memenangkan kontestasi, kandidat dituntut mengeluarkan dana besar untuk kampanye, logistik, hingga mobilisasi pemilih. Kondisi ini menciptakan ketergantungan kandidat pada pemodal politik. Setelah terpilih, tekanan untuk mengembalikan modal menjadi godaan yang sulit dihindari. Korupsi pun menjelma sebagai konsekuensi struktural dari sistem yang mahal. Dalam konteks ini, demokrasi justru melahirkan paradoks. Selain soal biaya, pilkada langsung juga rentan memicu konflik sosial di tingkat lokal. Kompetisi politik yang keras sering kali dieksploitasi melalui isu identitas, etnisitas, dan agama. Masyarakat yang sebelumnya hidup berdampingan dapat terbelah hanya karena perbedaan pilihan politik. Luka sosial ini tidak mudah disembuhkan, bahkan setelah pemilihan usai. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana integrasi justru berubah menjadi sumber fragmentasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan demokrasi lokal. Masalah lainnya terletak pada kualitas pilihan politik masyarakat. Ketimpangan akses informasi, rendahnya literasi politik, serta dominasi politik uang memengaruhi rasionalitas pemilih. Dalam situasi seperti ini, pilihan politik tidak selalu didasarkan pada kapasitas dan visi kandidat. Popularitas semu dan praktik transaksional sering lebih menentukan. Akibatnya, kepala daerah terpilih tidak selalu mencerminkan kehendak rasional rakyat. Demokrasi prosedural berjalan, tetapi demokrasi substantif tertinggal. Tidak dapat dimungkiri bahwa pilkada langsung juga menempatkan penyelenggara pemilu pada beban yang sangat berat. Pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan sumber daya besar. Ketika institusi pengawas lemah, pelanggaran menjadi hal yang lumrah. Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi pun tergerus. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melahirkan apatisme politik. Demokrasi kehilangan daya tariknya sebagai sarana perubahan. Demokrasi Perwakilan dan Gagasan Rekonstruksi Pilkada Di tengah berbagai problem tersebut, demokrasi perwakilan kembali diperbincangkan sebagai alternatif mekanisme pilkada. Dalam model ini, kepala daerah dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat daerah, seperti DPRD. Mekanisme ini sering dianggap lebih efisien dan minim konflik. Proses pemilihan berlangsung dalam ruang institusional yang lebih terkendali. Namun, gagasan ini juga tidak lepas dari kritik dan kecurigaan publik. Trauma masa lalu masih membayangi diskursus ini. Kritik utama terhadap demokrasi perwakilan adalah potensi elitisme dan transaksi politik di balik layar. Ketika pemilihan dilakukan oleh segelintir elite, ruang partisipasi publik dianggap menyempit. Kekhawatiran akan praktik politik dagang sapi menjadi alasan utama penolakan. Namun, kritik ini sering kali mengabaikan fakta bahwa politik uang juga merajalela dalam pilkada langsung. Perbedaannya hanya terletak pada skala dan aktor yang terlibat. Masalahnya bukan semata mekanisme, melainkan integritas sistem politik secara keseluruhan. Demokrasi perwakilan sejatinya bukanlah antitesis dari kedaulatan rakyat. DPRD merupakan institusi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Dengan demikian, legitimasi politik tetap bersumber dari kehendak rakyat. Yang perlu dipastikan adalah mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. Tanpa itu, demokrasi perwakilan memang berisiko diselewengkan. Namun dengan desain kelembagaan yang tepat, risiko tersebut dapat diminimalkan. Rekonstruksi mekanisme pilkada seharusnya tidak bersifat tunggal dan seragam. Indonesia dengan keragaman daerahnya membutuhkan pendekatan yang kontekstual. Daerah dengan tingkat konflik tinggi dan kapasitas fiskal rendah mungkin lebih tepat menggunakan mekanisme perwakilan. Sementara daerah dengan literasi politik yang baik dapat tetap mempertahankan pilkada langsung. Fleksibilitas ini mencerminkan kedewasaan demokrasi. Demokrasi tidak dipaksakan, melainkan disesuaikan. Selain soal mekanisme pemilihan, rekonstruksi pilkada juga harus menyentuh aspek pembinaan partai politik. Partai seharusnya menjadi ruang kaderisasi pemimpin yang berkualitas, bukan sekadar kendaraan elektoral. Baik dalam demokrasi langsung maupun perwakilan, peran partai sangat menentukan kualitas kandidat. Tanpa reformasi partai, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan masalah. Demokrasi lokal membutuhkan fondasi kelembagaan yang kuat. Penguatan pendidikan politik masyarakat juga menjadi prasyarat utama. Demokrasi yang matang tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesadaran warga negaranya. Rakyat yang kritis dan rasional akan menjadi pengawas terbaik bagi kekuasaan. Dalam konteks ini, perdebatan mekanisme pilkada harus diiringi dengan investasi serius pada literasi politik. Demokrasi tidak bisa tumbuh instan. Ia membutuhkan proses panjang dan konsisten. Transparansi dan pengawasan publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap model pilkada. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD harus membuka ruang kontrol masyarakat. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memastikan proses yang terbuka dan dapat diawasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap demokrasi dapat dipulihkan. Demokrasi yang dipercaya adalah demokrasi yang berkelanjutan. Tanpa kepercayaan, demokrasi hanya menjadi ritual kosong. Rekonstruksi pilkada juga perlu dilihat dalam kerangka efektivitas pemerintahan daerah. Kepala daerah yang terpilih harus mampu bekerja tanpa terbelenggu oleh utang politik. Stabilitas politik di daerah menjadi faktor penting bagi pembangunan. Mekanisme pemilihan yang minim konflik akan memberi ruang bagi pemerintahan yang lebih fokus pada pelayanan publik. Demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Ia harus berlanjut dalam kinerja nyata. Pada akhirnya, demokrasi bukan soal siapa memilih, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan. Pilkada hanyalah pintu masuk menuju pemerintahan daerah yang responsif dan berkeadilan. Ketika pilkada justru menjadi sumber masalah, keberanian untuk mengevaluasi menjadi sebuah keniscayaan. Rekonstruksi bukan berarti menghapus demokrasi, tetapi menyelamatkannya. Demokrasi yang bertahan adalah demokrasi yang mau belajar dari kegagalannya. Perdebatan pilkada langsung versus perwakilan seharusnya tidak dipenuhi oleh kecurigaan ideologis. Yang dibutuhkan adalah diskusi rasional berbasis pengalaman empiris. Demokrasi Indonesia memiliki kekhasan yang tidak bisa disalin begitu saja dari negara lain. Setiap kebijakan harus berakar pada realitas sosial bangsa ini. Dengan pendekatan tersebut, rekonstruksi pilkada dapat menjadi bagian dari pendewasaan demokrasi. Bukan langkah mundur, melainkan langkah korektif. Jika demokrasi dipahami sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial, maka mekanisme pilkada harus tunduk pada tujuan tersebut. Tidak ada sistem yang sempurna, tetapi selalu ada sistem yang lebih sesuai dengan konteks tertentu. Keberanian untuk memilih yang paling masuk akal adalah tanda kedewasaan politik. Demokrasi tidak boleh terjebak dalam romantisme prosedural. Substansi harus menjadi kompas utama. Rekonstruksi mekanisme pilkada antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan pada akhirnya adalah soal keberanian berpikir ulang. Demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang keras kepala, melainkan demokrasi yang reflektif. Indonesia membutuhkan demokrasi lokal yang stabil, berintegritas, dan berpihak pada rakyat. Apapun mekanisme yang dipilih, tujuan itu tidak boleh dikompromikan. Demokrasi harus terus diperjuangkan, bukan sekadar dipertahankan. Daftar Pustaka Dahl, Robert A. On Democracy. New Haven: Yale University Press, 1998. Diamond, Larry. Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1999. Fukuyama, Francis. Political Order and Political Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy. New York: Farrar, Straus and Giroux, 2014. Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991. Katz, Richard S. Democracy and Elections. Oxford: Oxford University Press, 1997. Mainwaring, Scott, dan Aníbal Pérez-Liñán. Democracies and Dictatorships in Latin America: Emergence, Survival, and Fall. Cambridge: Cambridge University Press, 2013. Mietzner, Marcus. Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia. Singapore: NUS Press, 2013. Norris, Pippa. Democratic Deficit: Critical Citizens Revisited. Cambridge: Cambridge University Press, 2011. Przeworski, Adam. Democracy and the Market: Political and Economic Reforms in Eastern Europe and Latin America. Cambridge: Cambridge University Press, 1991. Schumpeter, Joseph A. Capitalism, Socialism, and Democracy. New York: Harper & Brothers, 1942. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Oleh : AFIF FAUZI (Anggota KPU Kota Bekasi - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) Demokrasi di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan tumbuh dari akar budaya bangsa yang menghargai musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial. Demokrasi yang kita jalankan bukanlah tiruan dari Barat yang menekankan kebebasan individual, melainkan sebuah sistem khas yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, Pemilu bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi juga wahana moral dan ideologis untuk meneguhkan kedaulatan rakyat berdasarkan nilai kemanusiaan dan kebersamaan. Soekarno dalam pidato Lahirnya Pancasila (1 Juni 1945) menegaskan bahwa demokrasi Indonesia haruslah “demokrasi gotong royong,” yakni demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat, bukan kepentingan elite atau golongan. Pemikiran ini kemudian dikembangkan oleh Notonagoro (1975) yang menyebut Demokrasi Pancasila sebagai “demokrasi bermoral,” sebab ia mengandung unsur tanggung jawab sosial dan spiritual yang menuntun perilaku politik ke arah keadilan. Artinya, dalam Demokrasi Pancasila, kekuasaan bukan alat dominasi, tetapi sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama. Pemilu menjadi cermin sejauh mana prinsip tersebut dijalankan. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 83,06%, meningkat dari 81,97% pada 2019. Secara kuantitatif, angka ini membanggakan, namun secara kualitatif masih menyisakan pekerjaan besar: bagaimana partisipasi tersebut benar-benar mencerminkan kesadaran politik yang rasional, bukan sekadar rutinitas elektoral. Demokrasi tanpa kesadaran ideologis hanya akan melahirkan politik transaksional yang dangkal dan pragmatis. Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia masih dihadapkan pada tantangan serius. Survei Indikator Politik Indonesia (2024) mencatat bahwa 45% responden percaya praktik politik uang masih sering terjadi. Sementara itu, polarisasi identitas dan penyebaran disinformasi di media sosial semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku politik masyarakat maupun elite. Untuk meneguhkan Demokrasi Pancasila, diperlukan pendekatan kultural dan edukatif yang menanamkan kembali nilai moral dan ideologi bangsa. Pendidikan politik harus diarahkan bukan hanya untuk mengenalkan prosedur Pemilu, tetapi juga menumbuhkan kesadaran etis tentang tanggung jawab warga negara. Program pendidikan pemilih berkelanjutan yang dijalankan KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol merupakan langkah penting, namun perlu diperkuat dengan kolaborasi perguruan tinggi, media, dan organisasi masyarakat sipil. Partai politik juga memiliki tanggung jawab moral dalam menanamkan nilai Pancasila kepada kadernya. Politik harus kembali dimaknai sebagai pengabdian, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Demokrasi tanpa etika akan kehilangan makna; ia menjadi prosedur kosong tanpa arah moral. Oleh karena itu, Demokrasi Pancasila harus terus dirawat melalui komitmen kolektif untuk mengembalikan politik ke jalan yang beradab. Pemilu bukan hanya momentum lima tahunan, melainkan cermin sejauh mana bangsa ini memahami arti kedaulatan rakyat. Demokrasi Pancasila menuntut kita untuk tidak berhenti pada legitimasi suara, tetapi terus memperjuangkan legitimasi moral agar kekuasaan benar-benar berpihak kepada rakyat dan nilai kemanusiaan. Hanya dengan cara itu, demokrasi Indonesia akan tumbuh sebagai demokrasi yang bukan hanya prosedural, tetapi juga substantif: demokrasi yang berakar pada Pancasila dan berbuah pada kesejahteraan.
Oleh : ALI SYAIFA AS (Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028) Sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana antusiasme pemilih di Jawa Barat saat Pemilu dan Pilkada 2024. Ada baiknya untuk memberikan gambaran historikal. Diulas terlebih dahulu bagaimana antusiasme dan dukungan masyarakat di fase awal negara Indonesia didirikan. Ini perlu diutarakan agar menambah penghayatan tentang esensi pentingnya merawat dan menjaga antusiame dan dukungan masyarakat sepanjang perjalanan bangsa Indonesia yang akan dilalui kedepan. Karena tanpa antusiasme dan dukungan bulat masyarakat, negara ini akan menjadi rapuh. Salah satu fenomena bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita adalah peristiwa memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Peristiwa tersebut menjadi babak baru bagi bangsa ini menjadi bangsa yang terlepas dari cengkraman penjajahan kolonialisme sehingga resmi Negara Republik Indonesia didirikan dan dibentuk. Pengalaman masa lalu yang panjang sebagai sebuah bangsa yang lama dijajah membuat antusiasme masyarakat yang sangat besar ketika proklamasi kemerdekaan dideklarasikan. Masyarakat bangga dan terharu. Antusiasme itu diikuti harapan masyarakat agar penderitaan tidak terjadi lagi dan harapan perbaikan nasib di masa yang akan datang dapat terwujud. Para tokoh penggagas dan penggerak perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia berhasil mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia. Keberhasilan itu disambut suka cita dan dukungan masyarakat yang luar biasa besar dengan berpartisipasi serta berbondong-bondong datang untuk menyaksikan proklamasi tersebut dibacakan oleh Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur. Namun demikian, suka cita atas proklamasi kemerdekaan tidak lantas membuat lupa diri bahwa ini adalah semata-mata hasil kerja keras dan perjuangan bangsa Indonesia secara umum dan lebih khusus para tokoh penggerak kemerdekaan. Akan tetapi bangsa ini tetap menekankan bahwa kemerdekaan ini adalah bagian dari pertolongan, nikmat, dan karunia Tuhan yang Maha Kuasa. Setidaknya dari penjelasan diatas dapat ditarik benang merah berupa tersedianya modal sosial - politik yang sangat berharga saat bangsa ini memproklamirkan kemerdekaanya yaitu besarnya antusiasme dan dukungan publik kepada elit bangsa untuk membentuk pemerintahan yang berdaulat dan segera mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Begitu besar mandat dan kepercayaan masyarakat kala itu. Sehingga Negara Republik Indonesia dapat berdiri. Pasca Kemerdekaan Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dirumuskan 4 (empat) tujuan Negara Republik Indonesia didirikan yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan perdamaian dan ketertiban dunia. Inilah tujuan dasar bernegara yang tidak boleh dilupakan dan harus diwujudkan oleh setiap penyelenggara negara. Dalam rangka mengakselerasi implementasi apa yang menjadi tujuan mulia Negara Republik Indonesia melalui kerja pemerintan yang efektif, Soekarno - Hatta (Presiden dan Wakil Presiden) membentuk kabinet pemerintahan pada tanggal 2 September 1945, dengan jumlah Menteri sebanyak 16 (enam belas). Demikian itu yang telah diuraikan diatas memberikan gambaran bagaimana kekuasaan negara diisi dan pemerintahan dijalankan. Berangkat dari antusiasme dan kepercayaan publik memberikan jalan legitimasi kepada elit bangsa untuk membentuk dan menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Electoral Democracy Di masa selanjutnya setelah melewati pasang surut dinamika dan pergumulan politik yang tidak murah dan mudah. Kesadaran membentuk pemerintahan melalui sebuah mekanisme kompetisi politik yang berjalan fair dan terbuka menjadi ciri khas dari implementasi makna kedaulatan rakyat yang kita junjung. Ruang kompetisi politik disediakan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sampai Pemilu 2024, Pemilihan Umum merupakan arena kontestasi dan kompetisi politik untuk mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden (CAPRES-CAWAPRES), Anggota Dewan Perwakiran Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota). Sementara itu, sampai Pilkada 2024, Pemilihan Kepala Daerah merupakan arena kontestasi dan kompetisi politik untuk memperebutkan dan mengisi jabatan kepala pemerintahan (eksekutif) di level daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur (PILGUB), Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP), serta Walikota dan Wakil Walikota (PILWALKOT) secara langsung dan serentak. Pemilu dan Pemilihan Antusiasme publik terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat menarik untuk dicermati dikarenakan Jawa Barat merupakan wilayah strategis yang menjadi barometer politik nasional. Hal ini dikarenakan setidaknya karena 3 (tiga) hal yang mendasar. Pertama, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi induk yang sudah ada sejak awal kemerdekaan. Kedua, Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Ketiga, heterogenitas masyarakat Jawa Barat sangat dinamis dari berbagai macam latar belakang. Dari aspek historis, Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 (delapan) provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. Sedangkan yang ketujuh lainnya adalah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Sunda Kecil. Hal ini menegaskan bahwa warga Jawa Barat memiliki peran dan andil dalam dinamika perjalanan Bangsa Indonesia. Sementara dari aspek demografi, sampai saat ini Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama dari jumlah penduduk maupun jumlah pemilih di Indonesia. Saat Pemilu 2024 dilaksanakan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 35.714.901 pemilih. Sementara saat Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 35.925.960 pemilih. Antusiasme publik terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat tercermin dari sejauh mana angka partisipasi masyarakat saat hari pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) baik saat Pemilu maupun Pilkada. Berdasarkan data yang dirilis KPU Provinsi Jawa Barat diketahu bahwa partisipasi Pemilu 2024 sebesar 81,73%. Sementara itu saat pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024 angka partisipasinya sebesar 68,06%. Berdasarkan data tersebut terlihat jelas bahwa partisipasi Pemilu jauh lebih tinggi dibanding partisipasi pelaksanaan Pilkada. Ini menunjukan bahwa antusiasme masyarakat lebih besar pada pelaksanaan Pemilu dibandingkan Pilkada. Meskipun bukan alasan satu-satunya, lebih tingginya angka partisipasi Pemilu dibandingkan Pilkada di Jawa Barat itu dikarenakan daya jangkau kampanye gerilya yang dilakukan oleh calon kandidat (peserta Pemilu) lebih dalam dan luas menjangkau calon pemilih dalam upaya mengajak dan menggalang dukungan dibandingkan calon-calon kepala daerah. Hal ini wajar terjadi karena jumlah kandidat saat Pemilu jauh lebih banyak dibandingkan kandidat dalam pelaksanaan Pilkada. Hal semacam ini dapat disimpulkan menjadi faktor mekanik. Artinya hadirnya warga masyarakat datang ke tempat pemungutan suara lebih karena digerakan oleh kandidat. Bukan berarti buruk, namun kalau tidak diikuti oleh kesadaraan dan kedewasaan pemilih, hal semacam ini rentan menjadi wilayah tumbuh subur berkembangnya politik uang (money politics). Sesuatu yang sangat merusak demokrasi. Upaya membangun kesadaran dan kedewasaan pemilih harus terus dilakukan dan digalakkan. Ibarat sebuah pohon, kesadaraan dan kedewasaan pemilih tidak dapat tumbuh ketika tanah di mana pohon tersebut tumbuh tidak subur dan terus secara berkala diberikan pupuk yang baik. Antusiasme pemilih untuk berpartisipasi dan tempat pemungutan suara karena faktor ini disebut faktor organik. Lebih karena kesadaran dan kematangan sikap politik. Ini mencerminkan kualitas demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, ada tantangan tersendiri agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa yang akan datang lebih memiliki partisipasi masyarakat yang lebih baik dibanding saat ini. Diantara yang bisa dilakukan adalah memantik dan mengaktifkan antusiasme pemilih di Jawa Barat. Upaya membangun antusiasme pemilih di Jawa Barat agar lebih sadar diri (awarenes) dan aktif berpartisipasi didalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan harus menjadi tanggung jawab bersama. Akan tetapi paling tidak, hal yang dapat sangat mempengaruhi antusiasme pemilih ada 2 (dua). Pertama, adalah sosialisasi dan Pendidikan pemilih yang rutin dan intensif dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dan pemilihan ke segmen-segmen pemilih. Kedua, adalah serta perilaku politik penyelenggara negara disaat mereka menjabat dan menjalankan roda pemerintahan. Komunikasi publik yang baik serta kerja nyata yang diwujudkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat akan mengkonstruksi pikiran dan sikap pemilih bahwa terasa manfaat dan maslahat yang didapat dalam kehidupannya dampak dari kebijakan pemerintah. Pemilu dan Pilkada yang telah terlaksana di tahun 2024 telah berhasil membentuk pemerintahan dan saat ini telah bekerja untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun kepala daerah. Seluruh kepala daerah di Jawa Barat telah dilantik secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia. Kecuali Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Dilantik menyusul karena terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat Pilkada 2024. Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat. Tentunya kami sangat berharap anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih dapat bekerja dengan nyata, merakyat, dan tidak berjarak dengan rakyat. Setelah Pemilu dan Pilkada, antusiasme pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu selanjutnya tahun 2029. Sangat bergantung dengan baik - buruknya wajah demokrasi kita. di mana baik-buruknya wajah demokrasi sangat bergantung pada perilaku yang ditampilkan oleh elit negara (elit politik dan elit birokrasi). Gejolak sosial politik yang diwujudkan dalam bentuk aksi protes dan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 yang meluas mengakibatkan kerusuhan dan penjarahan di beberapa daerah. Dipantik oleh perilaku (ucapan dan tindakan) yang ditunjukan elit negara yang sangat tidak patut dan tidak terpuji ditengah kondisi situasi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan lapangan kerja dan kesulitan ekonomi lainnya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dikemudian hari.
Ali Syaifa AS, S.I.P., M.Si. Anggota KPU Kota Bekasi 2018-2023 Ketua KPU Kota Bekasi 2023-2028 Rasanya baru kemarin, kita semua mengikuti pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Pada Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksankan pada Rabu 14 Februari 2024 untuk menentukan pilihan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan lancar dengan segala dinamika dan tantangannya. Bahkan di Kota Bekasi partisipasi pilitik meningkat dibanding pemilu sebelumnya, 80,2%. Meningkatnya partisipasi politik dalam Pemilu Tahun 2024 menandakan berkembanya sikap politik partisipatif warga masyarakat. Tentunya, ini sebagai salah satu pertanda demokrasi semakin terkonsolidasi pada level infrastruktur politik. Peningkatan Partisipasi politik dalam Pemilu 2024 di Kota Bekasi pada satu sisi, juga diikuti dengan menurunnya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal saat melaksanakan tugas disisi lainnya. Ini menunjukan bahwa kompleksitas pengelolaan tahapan dan logistik Pemilu 2024 dapat dikelola dengan manajemen kerja yang baik. Sehingga potensi kelelahan akibat overload beban pekerjaan dapat diantisipasi. PILKADA SERENTAK 2024 Pasca Pemilu 2024, selanjutnya pada tanggal 27 November ditahun yang sama akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak se-Indonesia. Termasuk di Kota Bekasi akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Tahun 2024 begitu istimewa karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan ditahun yang sama. Pelaksanaan PILKADA 2024 pada Rabu, 27 November 2024 didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan terbitnya aturan tersebut mengakhiri polemik di masyarakat kapan Pilkada akan dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sempat menjadi perbincangan dikalangan elit politik dan masyarakat bahwa Pilkada Tahun 2024 akan dimajukan pelaksanaannya. Pilkada Serentak 2024 merupakan babak baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Karena sebelumnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara tidak serentak. Keserentakan ini merupakan amanat pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pelaksanaan Pilkada 2024 memberikan ruang bagi warga masyarakat Kota Bekasi. Tidak hanya sekedar untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi kedepan. Akan tetapi juga, Pilkada 2024 menjadi ruang ekspresi warga masyarakat menyalurkan aspirasi selama proses tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Karena pada dasarnya, Pilkada 2024 adalah hajatannya warga Kota Bekasi. Oleh karena itu, penting meletakan arah tujuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bekasi peta jalan yang benar. Agar pelaksanaan dan hasil Pilkada 2024 tidak terbajak oleh kepentingan pihak-pihak yang coba merusak esensi dan tujuan Pilkada 2024 dengan cara mendulang keuntungan untuk kelompok dan golongan tertentu. Pilkada 2024 harus membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat Kota Bekasi. Hajatan warga Kota Bekasi dalam konteks pesta demokrasi di Kota Bekasi harus dapat dikawal bersama agar berjalan dengan Aman, Tertib, dan Menyenangkan. Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi tersebut diperlukan kesadaran bersama (collective awareness) untuk sama-sama memastikan esensi Pilkada 2024 tidak tercerabut dari akarnya, kedaulatan rakyat (democration). Kuncinya adalah kepatuhan pada aturan. Di dalam pelaksanaan Pilkada 2024, warga Kota Bekasi dapat ikut berperan serta dalam banyak hal. Tidak hanya sekedar pasif menjadi Pemilih semata. Akan tetapi dapat mengambil peran-peran lainnya. Baik sebagai Pemantau Pilkada, Penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada. Bahkan bisa menjadi Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Tentunya dipenuhi persyaratan dan kualifikasinya. Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi sudah berlangsung selama 3 (tiga) kali. Pertama, dilaksanakan pada tahun 2008. Saat itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Kedua, dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu diikuti oleh lima pasangan calon. Dan Ketiga, dilaksanakan pada tahun 2018 yang diikuti oleh dua pasangan calon. Bagi Warga Kota Bekasi yang hendak menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi dalam Pilkada 2024 dapat memilih menggunakan jalur diusung partai politik atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Hal ini mendasarkan pada ketentuan norma pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Syarat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan Partai politik dalam Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada Pemilu 2019. Sementara bagi masyarakat yang berminat hendak maju menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi melalui jalur perseorangan atau independen ketentuan persyaratannya adalah harus mendapatkan minimal dukungan 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk yang yang mempunyai hak pilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019. KPU Kota Bekasi melalui Surat Keputusan Tahun 280 Tahun 2024 telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 sebanyak 117. 623 (seratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh tiga) dukungan yang tersebar setidaknya ada pada 7 (tujuh) kecamatan. Pada akhirnya, Pilkada 2024 di Kota Bekasi merupakan hajatan besar warga Kota Bekasi untuk menentukan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Nantinya Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih tidak hanya akan menjadi kepala pemerintahan dan penguasa keuangan daerah. Aakan tetapi menjadi pemimpin warga masyarakat Kota Bekasi. Harapannya yang terpilih adalah sosok pemimpin yang mengayomi dan dapat meningkatkan harkat dan martabat warga masyarakat Kota Bekasi.
Oleh : Ali Syaifa AS, S.IP., M.Sos. Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023 Syaef_welehweleh@yahoo.com Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menetapkan kapan hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 dilaksanakan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif (attributive authority) yang diperoleh KPU melalui penerapan pasal 347 ayat 2 pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disana disebutkan bahwa “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU”. Pemilu 2024 merupakan pemilu ke-13 (ketigabelas) yang akan dilaksanakan sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu ke-6 (keenam) pasca bangsa ini keluar dari rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1999, masyarakat mengenalnya dengan era reformasi. Dan Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu serentak ke-2 (kedua) yang dilaksanakan sejak tahun 2019. Dimana sejak Pemilu 2019 Pemilihan Kekuasaan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan secera serentak pada hari dan waktu yang bersamaan. Sebelumnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) dilaksanakan pada tanggal dan waktu yag terpisah dengan pemilihan anggota legislatif (PILEG). Pemilu 2024, Sarana Kontestasi Politik Pemilu 2024 tidak boleh berlalu begitu saja tanpa makna. Dalam melihat dan memaknai esensi Pemilu 2024, masyarakat dapat melihatnya dari berbagai macam perspektif atau pendekatan cara pandang. Setidaknya ada 5 (lima) perspektif didalam memaknai Pemilu 2024. Kelima perspektif tersebut adalah Pemilu dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat, Pemilu sebagai sarana sosialisasi politik, Pemilu sebagai sarana pendidikan politik, Pemilu sebagai sarana perubahan sosial, dan Pemilu sebagai sarana kontestasi politik meraih kekuasaan politik. Dari perspektif hukum Pemilu 2024 merupakan sarana kedaulatan masyarakat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 merupakan implementasi dari makna kedaulan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”. Namun demikian lain halnya Pemilu 2024 dimaknai dari perspektif politik. Pemilu dimaknai sebagai sarana kontestasi politik untuk mendapatkan kekuasaan. Pemilu merupakan instrumen resmi (formal) dan sah (legal) pada negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Pemilu dilaksanakan untuk menjadi ruang bagi kekuatan politik atau peserta pemilu berkontestasi dan bertarung mengejar dan mendapatkan kursi kekuasaan politik atau kekuasaan pemerintahan. Negara merupakan institusi yang paling kuat yang ada pada masyarakat. Negara menjadi institusi yang paling kuat karena memiliki kekuasaan (powers) dan kewenangan (authority) yang sanga kuat dan luas. Kekuasaannya dapat memaksan orang untuk patuh dan tunduk. Setiap kebijakan negara menjadi sangat mengikat dan berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakatnya atau warga negaranya. Itulah mengapa banyak orang ingin menduduki pucuk dan puncak kursi elit kekuasaan. Karena selain mendapat kekuasaan, ia akan memiliki pengaruh dan keuntungan lainnya (privilages). Seorang pemikir politik bernama Baron de La Brède et de Montesquieu (1689-1755) membagi kekuasaan politik atau pemerintahan menjadi 3 (tiga) cabang atau rumpun, yang populer dengan istilah trias politika. Pertama, kekuasaan eksekutif. Kedua, kekuasaan legislatif. Dan yang ketiga, kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan menjalankan pemerintahan, melaksanakan undang-undang, kewenangan penggunaan anggaran (APBN dan APBD). Cabang kekuasaan ini memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Sedangkan kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan aturan perundang-undangan. Sementara itu kekuasaan yudikatif menjalankan fungsi menegakan melindungi warga negara dan menegakan keadilan. Di Indonesia, pengisian jabatan puncak pada lembaga eksekutif dan anggota legislatif baik pusat (national) maupun daerah (local) diisi melalui mekanisme pemilihan langsung pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daearah (Pilkada). Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan di daerah lembaga eksukutif dipimpin oleh Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota yang dipilih serara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilu 2024 di Kota Bekasi Kontestasi politik pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan diikuti oleh sebanyak 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) bakal calon anggota legislatif yang akan berkontestasi memperebutkan hanya 50 (lima puluh) kursi yang disediakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024-2029. Angka tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 211 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Dalam Pemililihan Umum Tahun 2024. Nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 yang diikuti oleh 18 (delapan belas) partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan menghasilkan 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Bekasi pilihan masyarakat Kota Bekasi. Lima puluh Anggota DPRD tersebut yang terpilih ditetapkan berdasarkan penghitungan suara terbanyak dengan metode penghitunagan Sainte Lague yang akan dilakukan dan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi. Kita semua berharap masyarakat Kota Bekasi mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan cerdas (smart) dan rasional (rational). Hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman, rekam jejak, kecakapan, kapasitas, dan kesalehan sosial calon legislatif (Caleg) dalam memilih dan menentukan pilihan. Mengingat Anggota DPRD Kota Bekasi memiliki kewenangan yang besar dan fungsi yang sangat penting dalam menjalankan peran kekuasaan lembaga legislatif. Dan ini hanya bisa dijalankan oleh mereka yang memiliki kecakapan, kapasitas, kepedulian, merakyat, dan dekat dengan masyarakat.