VISI MISI DAN TUJUAN KPU

V I S I
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
 
M I S I
Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah:
  1. Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
  2. Menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.
KPU menyusun 2 (dua) Program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi, yakni:
  • program Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
  • program Dukungan Manajemen
Kedua Program kegiatan tersebut ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta membangun kelembagaan KPU yang efektif, efisien, dan akuntabel.
 
T U J U A N
Penetapan tujuan diperlukan untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi KPU dalam periode lima tahun. Tujuan ini berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sinergi dan kontinuitas kinerja diharapkan dapat mendorong pencapaian visi dan misi KPU secara optimal.
Tujuan KPU periode 2025-2029 adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pemilihan;
  2. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tepat Waktu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  3. Mewujudkan Tata Kelola Kepemiluan yang Baik, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Sumber : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,971 Kali.
🔊 Putar Suara