VISI MISI DAN TUJUAN KPU
V I S I
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
M I S I
Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah:
-
Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan
-
Menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.
KPU menyusun 2 (dua) Program kegiatan untuk mencapai Visi dan Misi, yakni:
- program Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
-
program Dukungan Manajemen
Kedua Program kegiatan tersebut ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta membangun kelembagaan KPU yang efektif, efisien, dan akuntabel.
T U J U A N
Penetapan tujuan diperlukan untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi KPU dalam periode lima tahun. Tujuan ini berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sinergi dan kontinuitas kinerja diharapkan dapat mendorong pencapaian visi dan misi KPU secara optimal.
Tujuan KPU periode 2025-2029 adalah sebagai berikut:
-
Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pemilu dan Pemilihan;
-
Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tepat Waktu berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
-
Mewujudkan Tata Kelola Kepemiluan yang Baik, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Sumber : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025-2029
Bagikan :
Dilihat 1,971 Kali.