Tugas dan Kewenangan
TUGAS DAN WEWENANG KPU KOTA BEKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kota Bekasi ;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kota Bekasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Membentuk PPK,PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya ;
- Mengkoordinasikan dan memgendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK,PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi Jawa Barat
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur ,bupati, dan walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kota Bekasi yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kota Bekasi dan KPU Provinsi Jawa Barat.
- Menerbitkan keputusan KPU Kota Bekasi untuk mengesahkan hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi dan mengumumkannya.
- Mengumumkan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kota Bekasi ;
- Mengenakan saksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK,anggota PPS, sekretaris KPU Kota BEKASI dan Pegawai Sekretariat KPU Kota Bekasi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kota BEKASI dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kota Bekasi kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang- undangan.
TUGAS DAN WEWENANG KPU KOTA BEKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kota Bekasi;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Membentuk PPK,PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Mengkoordinasikan dan memgendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK,PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur ,bupati, dan walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
- Menyampaikan Daftar pemilih kepada KPU Provinsi ;
- Melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- Mengenakan saksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan /atau peraturan perundang – undangan.
TUGAS DAN WEWENANG KPU KOTA BEKASI DALAM PENYELENGGARAANPEMILIHAN WALIKOTA dan WAKIL WALIKOTA BEKASI
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal pemilihan walikota ;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kota BEKASI, PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan Gubernur serta dalam pemilihan Walikota dam wilayah kerjanya;
- Mengkoordinasikan,menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan walikota;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur ,bupati, dan walikota terakhir dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan calon walikota yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kota yang bersangkutan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kota dan KPU Provinsi,
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
- Mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuat berita acaranya ;
- Melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU Melalui KPU Provinsi;
- Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
- Mengenakan saksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur,bupati dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota
- Menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri,bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi ,dan atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN KPU KOTA BEKASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, PEMILIHAN GUBERNUR, DAN WALIKOTA
- Menyelenggarakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati dan walikota secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
Mengelola, memelihara dan merawat arsip /dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI; - Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannnya kepada Bawaslu;
- Membuat Berita Acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan data hasil pemilu dari tiap – tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan keputusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang – undangan.
Share this artikel :
Dilihat 1,054 Kali.