Sejarah KPU Kota Bekasi
Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pertama kali dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, dibentuk Tim Seleksi Anggota KPU Kota Bekasi yang kemudian menetapkan 5 (lima) anggota KPU Kota Bekasi periiode 2003-2008 melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum, yaitu:
- Achmad Herry, S.E.
- H.Tb. Hendy Irawan, S.E.
- Ucu Asmara Sandi
- Benny Tunggul HS, M.Si.
- Syaiful Azhar
Dalam perjalanannya, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota, yaitu:
- Benny Tunggul HS, M.Si digantikan oleh M.Ali akbar B, S.H.
- Syaiful Azhar digantikan oleh Syafrudin, S.IP.
Seiring berakhirnya masa jabatan periode 2003–2008, pada tahun 2008 dilaksanakan seleksi anggota KPU Kota Bekasi untuk periode 2008–2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) calon kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan hasil seleksi, ditetapkan 5 (lima) anggota KPU Kota Bekasi, yaitu:
- Tb.Heny irawan, S.E.
- Ucu Asmara Sandi, S.T., M.Si.
- Ir. Kanti Prajogo
- Drs. Suranto, M.Si.
- Syafrudin, S.IP.
Selanjutnya, seleksi anggota KPU Kota Bekasi periode 2013–2018 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 serta Keputusan KPU Nomor 47/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan tahap II, KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan 5 (lima) anggota KPU Kota Bekasi dari 10 (sepuluh) calon yang diajukan oleh tim seleksi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 151/Kpts/KPU-Prov-011/X/2013, yaitu:
- Ucu Asmara Sandi, S.T., M.Si.
- Ir. Kanti Prajogo
- Yayah Nahdiyah, S.H., M.H.
- Nurul Sumarheni, S.Ag.
- Syafrudin, S.IP.
Untuk periode 2018–2023, seleksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, ditetapkan 5 (lima) Anggota KPU Kota Bekasi melalui Keputusan KPU RI Nomor 1312/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, yaitu:
- Nurul Sumarheni
- Ali Syaifa AS
- Achmad Edwin Sholihin
- Yunita utami Panuntun
- Pedro Purnama Kalangi
Selanjutnya, untuk periode 2023–2028, komposisi Anggota KPU Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
- Ali Syaifa AS, S.I.P., M.Sos.
- Achmad Edwin Sholihin, A.Md.
- Afif Fauzi, S.Sos.
- Faris Ismuamir, S.I.P., M.Sos.
- Eli Ratnasari, S.Fil.I.