Pelayanan Informasi Publik
A. Maklumat Pelayanan Dan Hak Pemohon Informasi
B. Mekanisme Permohonan Informasi dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
Formulir-Permohonan-Informasi-Publik-KPU-Kota-Bekasi
Formulir-Keberatan-Atas-Informasi-Publik-KPU-Kota-Bekasi
C. Waktu Pelayanan Informasi
D. Tarif atau Biaya Dalam Permohonan Informasi Publik
E. Pelayanan Informasi Publik Selama Masa Darurat Kesehatan
F. Daftar Informasi Publik (DIP)
G. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Publik
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID (jawaban pengajuan keberatan dari atasan PPID).
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat
H. SOP Pelayanan Lainnya
Share this artikel :
Dilihat 987 Kali.