
PEMILU 2024 : KONTESTASI KEKUASAAN POLITIK
Oleh : Ali Syaifa AS, S.IP., M.Sos.
Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023
Syaef_welehweleh@yahoo.com
Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menetapkan kapan hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 dilaksanakan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif (attributive authority) yang diperoleh KPU melalui penerapan pasal 347 ayat 2 pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disana disebutkan bahwa “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU”.
Pemilu 2024 merupakan pemilu ke-13 (ketigabelas) yang akan dilaksanakan sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu ke-6 (keenam) pasca bangsa ini keluar dari rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1999, masyarakat mengenalnya dengan era reformasi. Dan Pemilu 2024 juga merupakan Pemilu serentak ke-2 (kedua) yang dilaksanakan sejak tahun 2019.
Dimana sejak Pemilu 2019 Pemilihan Kekuasaan Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan secera serentak pada hari dan waktu yang bersamaan. Sebelumnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) dilaksanakan pada tanggal dan waktu yag terpisah dengan pemilihan anggota legislatif (PILEG).
Pemilu 2024, Sarana Kontestasi Politik
Pemilu 2024 tidak boleh berlalu begitu saja tanpa makna. Dalam melihat dan memaknai esensi Pemilu 2024, masyarakat dapat melihatnya dari berbagai macam perspektif atau pendekatan cara pandang. Setidaknya ada 5 (lima) perspektif didalam memaknai Pemilu 2024. Kelima perspektif tersebut adalah Pemilu dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat, Pemilu sebagai sarana sosialisasi politik, Pemilu sebagai sarana pendidikan politik, Pemilu sebagai sarana perubahan sosial, dan Pemilu sebagai sarana kontestasi politik meraih kekuasaan politik.
Dari perspektif hukum Pemilu 2024 merupakan sarana kedaulatan masyarakat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 merupakan implementasi dari makna kedaulan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”.
Namun demikian lain halnya Pemilu 2024 dimaknai dari perspektif politik. Pemilu dimaknai sebagai sarana kontestasi politik untuk mendapatkan kekuasaan. Pemilu merupakan instrumen resmi (formal) dan sah (legal) pada negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Pemilu dilaksanakan untuk menjadi ruang bagi kekuatan politik atau peserta pemilu berkontestasi dan bertarung mengejar dan mendapatkan kursi kekuasaan politik atau kekuasaan pemerintahan.
Negara merupakan institusi yang paling kuat yang ada pada masyarakat. Negara menjadi institusi yang paling kuat karena memiliki kekuasaan (powers) dan kewenangan (authority) yang sanga kuat dan luas. Kekuasaannya dapat memaksan orang untuk patuh dan tunduk. Setiap kebijakan negara menjadi sangat mengikat dan berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakatnya atau warga negaranya. Itulah mengapa banyak orang ingin menduduki pucuk dan puncak kursi elit kekuasaan. Karena selain mendapat kekuasaan, ia akan memiliki pengaruh dan keuntungan lainnya (privilages).
Seorang pemikir politik bernama Baron de La Brède et de Montesquieu (1689-1755) membagi kekuasaan politik atau pemerintahan menjadi 3 (tiga) cabang atau rumpun, yang populer dengan istilah trias politika. Pertama, kekuasaan eksekutif. Kedua, kekuasaan legislatif. Dan yang ketiga, kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan menjalankan pemerintahan, melaksanakan undang-undang, kewenangan penggunaan anggaran (APBN dan APBD). Cabang kekuasaan ini memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Sedangkan kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan aturan perundang-undangan. Sementara itu kekuasaan yudikatif menjalankan fungsi menegakan melindungi warga negara dan menegakan keadilan.
Di Indonesia, pengisian jabatan puncak pada lembaga eksekutif dan anggota legislatif baik pusat (national) maupun daerah (local) diisi melalui mekanisme pemilihan langsung pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daearah (Pilkada). Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan di daerah lembaga eksukutif dipimpin oleh Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota yang dipilih serara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemilu 2024 di Kota Bekasi
Kontestasi politik pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan diikuti oleh sebanyak 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) bakal calon anggota legislatif yang akan berkontestasi memperebutkan hanya 50 (lima puluh) kursi yang disediakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024-2029. Angka tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 211 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Dalam Pemililihan Umum Tahun 2024.
Nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 yang diikuti oleh 18 (delapan belas) partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan menghasilkan 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Bekasi pilihan masyarakat Kota Bekasi. Lima puluh Anggota DPRD tersebut yang terpilih ditetapkan berdasarkan penghitungan suara terbanyak dengan metode penghitunagan Sainte Lague yang akan dilakukan dan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.
Kita semua berharap masyarakat Kota Bekasi mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan cerdas (smart) dan rasional (rational). Hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman, rekam jejak, kecakapan, kapasitas, dan kesalehan sosial calon legislatif (Caleg) dalam memilih dan menentukan pilihan. Mengingat Anggota DPRD Kota Bekasi memiliki kewenangan yang besar dan fungsi yang sangat penting dalam menjalankan peran kekuasaan lembaga legislatif. Dan ini hanya bisa dijalankan oleh mereka yang memiliki kecakapan, kapasitas, kepedulian, merakyat, dan dekat dengan masyarakat.