.jpeg)
PEMILU UNTUK RAKYAT
Ali Syaifa AS, SIP
Syaef_welehweleh@yahoo.com
Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, hari Rabu. Pasca reformasi 1998, pelaksanaan Pemilu sudah berlangsung sebanyak 4 (empat) kali. Berdasarkan ketentuan pasal 22e ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Begitu bunyi dalam konstitusi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posisi pemilu di dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi adalah keharusan dan mencerminkan kedaulatan rakyat. Bisa dikatakan tak ada demokrasi tanpa ada pemilu. Demokrasi merupakan lawan dari sistem politik terpusat (otoritarian). Pikiran dasar, pentingnya demokrasi lahir adalah sebagai bentuk penolakan dan kritik pada implementasi sistem politik otoritarian yang banyak melahirkan ketidakadilan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Ide dasar demokrasi adalah membatasi kekuasaan penguasa. Karena kekuasaan yang tak terbatas sangat mungkin mengarah pada penyimpangan dan kesewenang-wenangan kesewenang-wenangan penguasa adalah sumber malapetaka bagi masyarakat/rakyat. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakankan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula (Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely). Demikian menurut Lord Acton (1887).
Kekuasaan penguasa politik harus dibatasi pada dua aspek. Aspek yang pertama pada aspek waktu atau lama berkuasa (Time of Power). Dan yang kedua dari aspek cakupan kewenangannya (scope of power). Hampir semua, penguasa-penguasa tiran dan kejam pada awalnya dimulai karena kekuasaannya yang sangat besar dan tidak dapat dikontrol. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk sungguh-sungguh mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi.
Sarana Kedaulatan Dan Perubahan Sosial
Pemilu di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2004, mestinya selain dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat juga sebagai sarana perubahan sosial untuk memperbaiki nasib masyarakat/rakyat. Tantangan masyarakat yang saat ini dan akan dihadapi pasca pemilu 2024 amatlah berat dan beragam dalam banyak aspek kehidupan.
Pertama, Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pemilu harus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk ikut serta mengisi kursi-kursi kekuasaan melalui kontestasi politik yang adil, jujur, dan terbuka. Penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu berperan penting melindungi dan menjamin hak politik masyarakat agar dapat tersalurkan dengan semestinya.
Selain itu, partai politik sebagai peserta pemilu harus dapat mengimplementasikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, kecakapan, kemampuan, dan kapasitas orang dalam merekrut calon untuk dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Bukan malah terjebak pada praktek oligarki politik, politik uang, politik dinasti, dan pragmatisme politik lainnya.
Di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pemilu dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kedaulatan rakyat adalah esensi dari negara demokrasi, negara demokrasi yang sejati akan patuh dan taat pada konstitusinya sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Dalam pasal 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Mengenai periodisasi jabatan dan cakupan kewenangan penguasa politik (Presiden dan Wakil Presiden), UUD 1945 kita sudah mengaturnya. Oleh karena itu, diperlukan kebesaran hati semua pihak untuk menaatinya.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat (United State of America) sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, sejak dideklarasikan dan menjadi negara bangsa (nation state) yang mandiri dan merdeka pada tahun 1776 telah membuktikan dirinya konsisten dan sungguh-sungguh menaati konstitusi dasarnya untuk menjadi negara demokrasi. Jabatan Presiden dibatasi hanya 4 (empat) tahun dalam satu periode dan hanya paling banyak 2 (dua) periode seseorang menjabat sebagai presiden. Kini usia kemerdekaan Amerika sudah 245 tahun, sementara Indonesia baru 76 tahun. Hari ini, Amerika menjadi negara besar dan terpandang.
Kita patut bersyukur, menyikapi polemik wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, dan menambah periode jabatan presiden yang sempat mencuat di masyarakat. Pada 10 April 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara menegaskan sikapnya dalam rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kita, berharap pernyataan Presiden tersebut mengakhiri polemik yang ada.
Sikap Presiden tersebut diatas menguatkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU RI melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 tentang Hari tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum 2024 jatuh pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Keputusan tersebut diputuskan oleh KPU RI pada tanggal 31 Januari 2022. Kita semua berharap, pemilu dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan pemilu berjalan secara demokratis.
Kesungguhan Presiden untuk melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal ditunjukan juga dengan melantik Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027 Ketujuh anggota KPU RI tersebut adalah Hasyim Asyari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Augus Mellas, dan Yulianto Sudrajat. Sementara kelima anggota Bawaslu RI adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Haryono, Herwyn Jefler, dan Puadi. Semoga mereka semua dapat bekerja dengan baik, amanah, profesional, dan berintegritas.
Kedua, Pemilu sebagai sarana perubahan sosial harus dapat dimaknai bahwa pemilu 2024 dijadikan sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dari segala aspek kehidupan. Pemilu 2024 akan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif), anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten (legislatif). Dalam struktur politik, mereka yang terpilih ini adalah elit politik. Mereka ada pada suprastruktur politik. Memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan aturan dan arah kebijakan.
Mereka yang terpilih ini pada nantinya akan bekerja selama 5 (lima) tahun kedepan sebagai pejabat negara dan penguasa politik. Mereka inilah orang-orang terpilih yang mendapat mandat dari masyarakat/rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. sebagai aktor utama perubahan sosial. Pada mereka melekat segenap kewenangan (power) dan segenap keistimewaan (privilege). Besar sekali uang negara yang dialokasikan untuk menggaji dan memfasilitasi mereka. Oleh karena itu, diharapkan mereka benar-benar bekerja untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat/rakyat. Perilaku elit politik sangatlah penting.
Dalam konsep teori perjanjian sosial (social contract) yang telah dikembangkan oleh John Locke (1532-1604), elit politik yang terpilih ini bertanggung jawab mengurus apa yang yang menjadi urusan publik yang sudah diserahkan oleh masyarakat kepada mereka agar berjalan baik dan tercipta tatanan sosial yang harmonis dan melindungi segenap masyarakat/rakyat melalui adanya pengakuan dan jaminan perlindungan hak milik pribadi warga negara.
Elit politik ini harus memiliki kesadaran individual bahwa mereka adalah aktor perubahan sosial dan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan bangsa ini sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini dan pasca 2024 sangatlah berat dan komplek dari banyak aspek kehidupan masyarakat. Pandemi covid-19 kemacetan lalu lintas yang tak kunjung usai, biaya pendidikan yang semakin tinggi, biaya kesehatan yang tidak murah, kriminalitas yang masih tinggi, ketimpangan kekayaan masyarakat, dan segenap masalah lainnya harus dapat terselesaikan dan terpecahkan.
Kita semua menjadi miris ketika masih banyak dijumpai perilaku elit politik yang hanya berorientasi berburu rente untuk mencari keuntungan sendiri dan tidak berempati pada keadaan rakyat yang sedang susah. Perilaku itu tentu adalah pengkhianatan pada rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, momentum pemilu 2024 ini, mari kita bangun kesadaran kolektif bahwa Pemilu semata-mata untuk rakyat demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur.