
KPU Kota Bekasi Gelar Uji Publik Satu Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bekasi
KOTA BEKASI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Horison Ultima Bekasi, Minggu (11/12).
Hadir dalam uji Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur akademisi. Dalam kegiatan uji publik tersebut KPU Kota Bekasi menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi FISIP UNISMA Bekasi Drs. Adi Susila dan anggota Bawaslu Kota Bekasi Novita. Hadir Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni bersama dua anggota KPU, yakni Ali Syaifa AS, dan Pedro Purnama Kalangi.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi. “Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Nurul.
Adi Susila dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Kota Bekasi dalam uji publik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Harga kursi anggota DPRD yang seimbang dapat mewakili kelompok masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat,” kata Adi.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menekankan proses penyusunan dapil adalah kecamatan/gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk secara kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik. “KPU Kota Bekasi dalam melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat,” ungkap Ali Syaifa.
Dalam uji publik tersebut, disampaikan pula oleh Ali terkait berbagai masukan dan tanggapan masyarakat atas 3 (tiga) rancangan Dapil KPU Kota Bekasi. (kpukotabekasi/humas)