
Sosialisasi ke-1 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi Pemilu Tahun 2024
Pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 06 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Bekasi melakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan ke-1 kepada Partai Politik dan stakeholder lainnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat luas mengetahui komposisi daerah pemilihan yang akan digunakan sebagai arena kontestasi politik di Kota Bekasi dalam Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2024, KPU RI Indonesia mentapkan sebanyak 5 (lima) Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.