Berita Terkini

Sosialisasi ke-2 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif pemilu 2024 ke perwakilan organisasi kepemudaan di Kota Bekasi. Kamis (16/3/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, penentuan dapil dan alokasi kursi mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024.


Di Kota Bekasi, kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi lima Dapil, yakni Kota Bekasi 1, Kota Bekasi 2 , Kota Bekasi 3, Kota Bekasi 4 dan Kota Bekasi 5. Untuk Kota Bekasi 1 terdapat 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan. Kota Bekasi 2 dengan 10 kursi terdiri dari Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria. Kota Bekasi 3 dengan 11 kursi terdiri dari Kecamatan Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya. Kota Bekasi 4 dengan 9 kursi yang terdiri dari Kecamatan Jatiasih, Jatisampurna dan Pondok Melati. Dan Kota Bekasi 5 dengan 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,184 kali