Bimtek Keprotokolan KPU RI: KPU Kota Bekasi Mantapkan Etika dan Manajemen Protokol
Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini memperkuat kesiapan KPU Kota Bekasi dalam membangun standar keprotokolan yang selaras dengan norma nasional, etika kelembagaan, serta tata kelola profesional yang menjadi ciri institusi penyelenggara Pemilu.
Materi utama yang disampaikan mencakup tiga aspek penting. Pertama, Etika dan Etiket Keprotokolan yang disampaikan oleh Kasubbag Persidangan Sekjen KPU RI. Pada sesi ini dijelaskan prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung dalam pelaksanaan tugas protokol, termasuk bagaimana pegawai menjaga sikap, komunikasi, dan tata krama dalam kegiatan resmi KPU.
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menegaskan prinsip fundamental: “loyalitas dan integritas adalah satu tarikan napas.” Penekanan ini relevan dengan penguatan etika digital, terutama melalui materi “WhatsApp Punya Etika” yang menunjukkan pentingnya kesantunan berkomunikasi, penggunaan bahasa yang patut, serta batas kewajaran dalam interaksi kedinasan.
Selanjutnya, peserta mendapatkan penguatan mengenai Manajemen Keprotokolan yang disampaikan oleh Kasubbag Protokol, yang menekankan bagaimana merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan tugas-tugas protokol secara efektif. Materi ini penting untuk memastikan setiap kegiatan KPU dapat berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai standar.
Seluruh peserta juga dibekali pemahaman regulatif yang menjadi fondasi standar nasional keprotokolan, seperti UU 24/2009, PERPRES 71/2018, PKPU 1/2012, serta prinsip umum tata krama kenegaraan.
Sesi analisis video menunjukkan praktik lapangan mulai dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hingga proses penerimaan pasangan calon Pilkada untuk menggambarkan detail teknis penataan ruangan, penempatan tamu VIP–VVIP, hingga respons cepat terhadap dinamika acara.
Pada bagian akhir, disampaikan lima karakter utama Petugas Protokol KPU: Disiplin, Integritas, Komunikatif, Semangat, dan Respect yang sepenuhnya selaras dengan amanat Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta budaya kerja ASN dalam PP 94/2021. Kemudian juga membahas mengenai Keprotokolan di Lingkungan KPU, yang meliputi tata tempat, tata upacara bendera, serta tata upacara bukan upacara bendera. Sesi ini memberikan pemahaman teknis mengenai penataan dan penyusunan acara resmi KPU, sehingga peserta mampu menerapkan ketentuan yang berlaku dalam setiap kegiatan kedinasan.
Melalui pelatihan ini, KPU Kota Bekasi berharap seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman komprehensif mengenai keprotokolan, baik dari aspek etika maupun teknis, sehingga mampu memberikan dukungan optimal dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan. Kegiatan berlangsung hingga selesai dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. (humas kpu kota bekasi)