Berita Terkini

KPU RI Gelar Rakor PPID 2025, Perkuat Konsolidasi dan Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik

Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dan menjadi forum konsolidasi nasional dalam rangka memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembukaan Rakor PPID dihadiri oleh Anggota KPU RI August Mellaz dan Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, serta diikuti oleh peserta PPID dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Dari Jawa Barat, KPU Kota Bekasi turut hadir secara dalam jaringan (daring) melalui Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi, bersama Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Mydita Ayu Puspa.

Dalam sambutannya, Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa kerja-kerja PPID bukan sekadar tugas administratif, melainkan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, KPU harus mampu memastikan standar layanan informasi publik yang seragam di seluruh tingkatan guna mencegah terjadinya disparitas layanan maupun potensi sengketa informasi.

“KPU RI telah lima tahun berturut-turut meraih predikat informatif. Ini merupakan hasil kerja bersama, namun jangan sampai capaian tersebut membuat kita lengah,” ujar August Mellaz. Ia menambahkan bahwa tantangan keterbukaan informasi publik ke depan semakin kompleks, khususnya di era digital yang diwarnai banjir informasi, disinformasi, hingga ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake dalam kompetisi elektoral.

Lebih lanjut, August Mellaz menekankan bahwa esensi keterbukaan informasi publik tidak hanya terletak pada aspek informasi dibuka atau dikecualikan, tetapi juga pada ketepatan prosedur serta kekuatan argumentasi yang mendasarinya. “Akselerasi layanan harus dibarengi dengan prosedur yang proper. Yang akan diuji adalah argumentasi—mengapa suatu informasi dibuka atau dikecualikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penguatan prosedur, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi yang komprehensif, berpotensi menjadikan KPU sebagai rujukan atau champion bagi badan publik lain dalam praktik pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025 ini dijadwalkan berlangsung hingga 22 Desember 2025. Sejumlah agenda strategis telah disiapkan, di antaranya sosialisasi perubahan regulasi keterbukaan informasi, pengelolaan informasi sensitif, simulasi uji konsekuensi, serta penguatan perlindungan data pribadi.

Melalui kegiatan ini, KPU RI beserta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. (humas kpu kota bekasi)

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 149 kali