Berita Terkini

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPU Kota Bekasi Sosialisasikan SPT Tahunan Coretax

Kota Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Pajak SPT Tahunan melalui sistem Coretax bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Kota Bekasi, pada Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan tahunan.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menyatukan pemahaman seluruh jajaran pimpinan dan pegawai terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya dengan diterapkannya sistem Coretax sebagai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan nasional. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mendorong kepatuhan pajak yang tepat waktu, benar, dan akuntabel.

“Kegiatan ini menjadi sangat penting agar seluruh pegawai KPU Kota Bekasi memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, sekaligus mendukung terwujudnya aparatur yang patuh pajak dan berintegritas,” ujar Ali Syaifa AS.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis yang disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Bekasi Utara. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi wajib pajak karyawan melalui sistem Coretax, mulai dari tahap login, persiapan bukti potong, hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak melakukan login ke sistem Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit, kemudian mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya. Setelah itu, wajib pajak membuat konsep SPT Tahunan dengan memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan periode tahun pajak yang dilaporkan.

Narasumber juga memaparkan tahapan pengisian Induk SPT yang meliputi identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, hingga pernyataan transaksi lainnya. Sistem Coretax secara otomatis mengisi sejumlah data berdasarkan bukti potong dan profil wajib pajak, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Selain itu, dijelaskan pula pengisian lampiran SPT yang mencakup pelaporan harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Setelah seluruh data terisi dan dilakukan pengecekan kesesuaian nilai pajak, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap penyampaian SPT dengan melakukan penandatanganan elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan secara sah

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pimpinan dan pegawai KPU Kota Bekasi dapat memahami secara komprehensif mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong budaya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.(humas kpu kota bekasi)

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali