Berita Terkini

KPU Kota Bekasi Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ke Partai Politik se Kota Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Jum’at (29/7).
Dalam kegiatan ini, KPU Kota Bekasi mengundang sejumlah pengurus partai politik (Parpol) di Kota Bekasi, Bawaslu, dan Polres Metro Bekasi Kota.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran, serta verifikasi Parpol sesuai tahapannya. KPU pusat telah mengumumkan untuk masa pendaftaran peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Syaifa terhadap Parpol se- Kota Bekasi yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 683 kali