Opini

MENGENAL DAPIL PEMILU 2024

Oleh : Ali Syaifa AS
Komisioner KPU Kota Bekasi 2018-2023
Syaef_weleheleh@yahoo.com

Pada tahun 2024 yang akan datang, akan dilaksanakan perhelatan yang sangat penting di dalam negara yang menganut faham kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dasarnya, Negara Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Di dalam pasal 1 ayat 3 UUD Republik Indonesia disebutkan bahwa “Kedulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jelas sekali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, Demokrasi.

Salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah rule of law adalah diselenggarakannya pemilihan umum yang bebas. Demikian dirumuskan oleh International Commission of Jurist dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 (Suni, 1978). Oleh karena itu, pemilu yang dilaksanakan secara professional, berkeadilan, dan berintegritas merupakan sebuah keharusan di negara demokrasi.

Tulisan selengkapnya dapat dibaca disini
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,769 kali