Pengumuman/SE

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 Perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 huruf (l) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : ” KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeiliharaan data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan preaturan perundang-undangan.” Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukaan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan baik berupa perubahan identitas/elemen data, penambahan pemilih baru dan penghapusan Pemiih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui Online atau datang ke kantor KPU Kota Bekasi. Link untuk tanggapan online dapat diakses melalui alamat https://bit.ly/formPDPBkotabekasi .

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 655 kali