
Rapat Koordinasi & Sosialisasi Regulasi Penyusunan, Penataan, dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) & sosialisasi regulasi penyusunan, penataan, dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilu legislatif DPRD Kota Bekasi Tahun 2024, Kamis 10 Februari 2022 Aula TB. Hendy Irawan KPU Kota Bekasi.
Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Pedro Purnama Kalangi, selaku Plh Ketua KPU Kota Bekasi didampingi Anggota KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS dan Achmad Edwin S. Kegiatan Rakor dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Polresta Metro Bekasi Kota, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu Kota Bekasi dan Partai Politik di Kota Bekasi. Dalam sambutannya Pedro Purnama Kalangi mengungkapkan tujuan diselenggarakan Rakor adalah Merupakan upaya awal menuju tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dalam menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan demi sukses pemilu 2024. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang matang sehingga setiap kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ali Syaifa AS, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi. Ali menjelaskan bahwa penyusun dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) harus mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, integralitas, dan berkesinambungan. Dalam penentuan Dapil harus memperhatikan 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 185. Lebih lanjut, Ali menjelaskan untuk mencapai hal tersebut diperlukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi.