Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember dilaksanakan melalui Rapat Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi secara luring dengan stakeholder Pemilu tingkat Kota Bekasi yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi serta Kesbangpolinmas Kota Bekasi pada tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi.

Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.

 

Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember adalah sebanyak 1.677.293 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.779 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.514 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.

Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Desember sebanyak 579 pemilih yang merupakan Pemilih yang telah Pensiun dari keanggotaan TNI/Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.701 Pemilih yang terdiri dari 472 Pemilih TMS karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan dari data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi dan 1.229 Pemilih TMS berdasarkan hasil pencermatan data ganda.

KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi  atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id.

KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 682 kali