Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 28 Januari 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi.

Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari adalah sebanyak 1.677.208 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.735 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.473 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 85 Pemilih yang berasal dari hasil pencermatan data ganda.

KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id.

KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 674 kali