
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022
KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni Tahun 2022. Rekapitulasi dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi secara daring yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Lapas Kelas II Bekasi, UPTD Pemakaman Kota Bekasi, Kasubbag Program dan Data KPU Kota Bekasi dan Operator Data Pemilih di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bekasi.
Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Bekasi masih akan melaksanakan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 sampai dengan bulan September 2022, hal tersebut dikarenakan pada bulan Oktober 2022 KPU sudah akan memulai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni Tahun 2022 adalah sebanyak 1.676.296 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.217 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.079 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 14 orang pemilih baru dengan rincian : 9 orang berasal dari data Pemilih Pemula yang disampaikan oleh SMK Widya Nusantara kepada KPU Kota Bekasi dan 5 orang dengan dengan kategori pindah masuk berasal dari hasil pencermatan oleh KPU Kota Bekasi . Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 177 pemilih, yang terdiri dari : 13 pemilih meninggal dunia, 163 pemilih ganda dan 1 orang pemilih pindah keluar Kota Bekasi yang berasal dari hasil pencermatan oleh KPU Kota Bekasi. Selain itu juga terdapat perbaikan elemen data pemilih sebanyak 7 pemilih yang berasal dari pencermatan oleh KPU Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dan melaporkan perubahan data atau mendaftarkan pemilih baru dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb.
KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.