
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret & Triwulan I Tahun 2022
KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I . Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I dilaksanakan melalui Rapat Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi secara daring dengan stakeholder Pemilu tingkat Kota Bekasi yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kesbangpolinmas Kota Bekasi serta UPTD Pemakaman Kota Bekasi pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi.
Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Maret & Triwulan I adalah sebanyak 1.676.976 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.620 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.356 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Maret sebanyak 20 pemilih yang merupakan Pemilih Pemilih Pemula dan Pemilih Pindah Datang. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh SMK Widya Nusantara sebagai tindaklanjut dari kunjungan KPU Kota Bekasi dan data yag berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan secara online melalui link tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Kota Bekasi. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 152 Pemilih berdasarkan hasil pencermatan data ganda.
KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau mengunduh aplikasi lindungihakmu melalui google playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb.
KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.