
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022
KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan September Tahun 2022. Rekapitulasi dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi secara daring yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Bekasi.
Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 sampai dengan bulan September 2022, hal tersebut dikarenakan pada bulan Oktober 2022 KPU sudah mulai memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan September Tahun 2022 adalah sebanyak 1.572.313 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 779.305 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 793.008 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat potensi pemilih baru sebanyak 59.918 yang berasal dari hasil sandingan data Sistem Administrasi Kependudukan Kemendagri dengan data KPU RI serta data laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Kota Bekasi. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.205 pemilih, yang terdiri dari : 1.801 pemilih meninggal dunia, 653 pemilih ganda dan 1.751 orang pemilih pindah keluar Kota Bekasi yang berasal dari hasil sandingan data Sistem Administrasi Kependudukan Kemendagri dengan data KPU RI serta data yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dan melaporkan perubahan data atau mendaftarkan pemilih baru dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb.
KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.