Pengumuman/SE

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat

KPU Kota Bekasi mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Trwiulan I Tahun 2021 melalui media daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Rapat Pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi setiap Triwulan untuk merekap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kab/Kota se-Jawa Barat pada setiap bulannya.

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Kab/Kota se-Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, perwakilan Parpol tingkat Provinsi Jawa Barat, Disdukacapil Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kodam 3 Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 21.561.517 pemilih yang terdiri dari 10.821.090 Pemilih Laki-laki dan 10.740.427 Pemilih Perempuan yang tersebar di 19 Kab/Kota se-Jawa Barat. Adapun 8 kab/Kota penyelenggara Pilkada Tahun 2020 saat ini masih dalam proses penginputan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dilakukan sampai dengan 30 April 2021.

Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat dalam forum rapat menyampaikan bahwa sebagaimana Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Perihal : Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk melindungi data pribadi pemilih dan beragamnya permintaan Data Pemilih oleh instansi ataupun pihak terkait yang disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota, maka kebutuhan dalam permintaan Data Pemilih hanya dapat dilayani 1 (satu) pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa Data Pribadi Penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali