KPU Kota Bekasi Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPRD
Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bekasi ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sosialisasi ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan rumusan kebijakan terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang mengatur mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kota Bekasi. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus sebagai upaya memperkuat pemahaman para peserta Pemilu terhadap kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh KPU RI
Acara diawali dengan pembukaan dan arahan dari Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS. Dalam arahannya, Ali menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan.
“Kesamaan pemahaman antara KPU, Partai Politik, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses Penggantian Antarwaktu dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Ali.
Ia juga menekankan bahwa regulasi terbaru ini perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi maupun tahapan yang telah diatur.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Adie Saputro menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk penguatan aspek administrasi dan penegasan alur serta batas waktu proses PAW.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini memberikan penegasan terhadap prosedur dan batas waktu dalam setiap tahapan PAW, sehingga prosesnya lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” jelas Adie.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
“Kewajiban penyampaian LHKPN sebelum pelantikan merupakan bagian dari komitmen transparansi dan integritas pejabat publik. Ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam proses PAW,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang sebelumnya telah dilaksanakan, sekaligus sebagai upaya memperkuat pemahaman peserta Pemilu terhadap kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh KPU RI.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kota Bekasi berharap seluruh peserta, khususnya Partai Politik dan unsur Forkopimda, dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Penggantian Antarwaktu ke depan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penguatan sistem demokrasi yang berintegritas di Kota Bekasi. (humas kpu kota bekasi)