ASN Sekretariat KPU Kota Bekasi Teken Komitmen Netralitas dan Bijak Bermedia Sosial
Kota Bekasi - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan penandatanganan Komitmen Netralitas ASN pada Kamis (07/05/2026) bertempat di Aula Tb. Hendy Irawan, Kantor KPU Kota Bekasi. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata penguatan integritas dan profesionalitas aparatur dalam menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Penandatanganan komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Program Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri ke-21 yang mengangkat tema “Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial”. Program tersebut menekankan pentingnya pemahaman hukum, etika birokrasi, serta tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas, khususnya di tengah perkembangan arus informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif. Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diwajibkan menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab moral dalam menjaga prinsip netralitas ASN. Di lingkungan KPU Kota Bekasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan disaksikan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kesadaran akan pentingnya menjaga marwah kelembagaan penyelenggara pemilu. Secara bergantian, para ASN mendekati meja protokol untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar komitmen netralitas. Penandatanganan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan juga simbol komitmen kolektif dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel. Dalam komitmen yang ditandatangani, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman sikap dan perilaku ASN, di antaranya menjunjung tinggi asas netralitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu maupun pemilihan, serta tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, ASN juga diingatkan untuk senantiasa menjaga etika dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur keberpihakan politik ataupun konten yang dapat menimbulkan persepsi tidak netral terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ASN di lingkungan KPU memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang dituntut menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Netralitas ASN menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui penandatanganan komitmen ini, KPU Kota Bekasi menegaskan kesiapannya untuk terus menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai netralitas, disiplin, dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan independen, sekaligus menjadi landasan penting dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. (humas kpu kota bekasi) #KPUMelayani
Selengkapnya