Berita Terkini

SILATURAHIM DAN KUNJUNGAN KERJA KPU KOTA BEKASI KE KANTOR KEMENAG KOTA BEKASI

KPU Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja dan silaturahim ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi pada hari Jumat, 4 Maret 2022. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat yang telah dikirimkan KPU Kota Bekasi kepada Kepala Kemenag Kota Bekasi pada tanggal 24 Februari 2022. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Pedro Purnama Kalangi bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bekasi. Beberapa hal yang disampaikan oleh KPU Kota Bekasi dalam kunjungan tersebut antara lain kunjungan silaturahim dengan jajaran Kemenag Kota Bekasi, permohonan kerjasama antara KPU Kota Bekasi dengan Kemenag Kota Bekasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih kepada Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Negeri/Swasta serta Pondok Pesantren dibawah Kementerian Agama Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi diterima dengan sangat baik oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Bapak H. Sobirin, S.Ag., M.Si yang didampingi oleh jajaran Pejabat di lingkungan Kemenag Kota Bekasi dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 dan 2 Kota Bekasi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag menyambut baik rencana KPU yang ingin melakukan kerjasama dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Beliau juga menyampaikan agar kiranya KPU Kota Bekasi membuat program KPU masuk Madrasah dan Pesantren dalam rangka pendidikan politik yang baik kepada para Siswa Siswi Madrasah dan Santri. Kemenag Kota Bekasi siap memberikan dukungan tempat dan peserta kepada KPU Kota Bekasi untuk memberikan pendidikan Politik dan Sosialisasi Pemilu kepada para Siswa-Siswi Madrasah dan Santri yang ada di wilayah Kota Bekasi. Kemenag Kota Bekasi juga berkomitmen membantu KPU Kota Bekasi untuk melakukan pendataan Pemilih Pemula yang ada di Madrasah dan Pesantren dalam naungan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Pada pertemuan tersebut disepakati akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kota Bekasi dengan Kemenag Kota Bekasi tentang Pendidikan Pemilih kepada Siswa-Siswi dan Santri serta pendataan pemilih pemula pada Madrasah dan Pesantren yang di bawah naungan Kemenag Kota Bekasi dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi beserta jajarannya yang telah menyambut dan menerima dengan baik KPU Kota Bekasi serta berharap agar dapat terus bersinergi bersama dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang akan datang demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas di Kota Bekasi.

KPU Kota Bekasi kunjungi Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi

Bekasi, kota-bekasi.kpu.go.id– Ketua KPU Kota Bekasi beserta Anggota melanjutkan kegiatan kunjungan kerja, kali ini dengan mengunjungi kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi, Minggu (27/02/2022). Kunjungan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi tersebut diterima oleh H. fathur R. Duata ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bekasi beserta jajaran pengurus.   Kunjungan KPU Kota Bekasi  ini dalam rangka mensosialisasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Selain itu kunjungan ini sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara KPU Kota Bekasi selaku penyelenggara Pemilu dan partai politik selaku peserta pemilu.

DPD Partai Nasdem Kota Bekasi Kunjungi Kantor KPU Kota Bekasi

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni bersama Anggota KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Yunita Utami Panuntun, Pedro Purnama Kalangi dan Achmad Edwin Solihin beserta Kasubag Teknis dan Hupmas menerima kunjungan DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Kamis (24/2). Diterima di aula KPU Kota Bekasi, Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi,  Aji Ali Sabana menyatakan kedatangannya hanya bersilaturahmi saja memperkenalkan jajaran Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Bekasi dan menyampaikan SK Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Bekasi. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengapresiasi kunjungan jajaran Pengurus DPD Partai Nasdem Kota Bekasi  “Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kunjungan DPD Partai Nasdem Kota Bekasi karena kami sebagai penyelenggara pemilu tentunya ingin berhubungan baik dengan semua para peserta pemilu,” ungkap Nurul Sumarheni.

Rapat Koordinasi & Sosialisasi Regulasi Penyusunan, Penataan, dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  & sosialisasi regulasi penyusunan, penataan, dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilu legislatif DPRD Kota Bekasi Tahun 2024, Kamis 10 Februari 2022 Aula TB. Hendy Irawan KPU Kota Bekasi. Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Pedro Purnama Kalangi, selaku Plh Ketua KPU Kota Bekasi didampingi Anggota KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS dan Achmad Edwin S. Kegiatan Rakor  dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Polresta Metro Bekasi Kota, Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu Kota Bekasi dan Partai Politik di Kota Bekasi. Dalam sambutannya Pedro Purnama Kalangi mengungkapkan tujuan diselenggarakan Rakor adalah Merupakan upaya awal menuju tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dalam menjalin kerjasama dengan para pemangku kepentingan demi sukses pemilu 2024. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang matang sehingga setiap kegiatan bisa berjalan dengan baik. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ali Syaifa AS, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi. Ali menjelaskan bahwa penyusun dan penataan Daerah Pemilihan  (Dapil) harus mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, integralitas, dan berkesinambungan. Dalam penentuan Dapil harus memperhatikan 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 185. Lebih lanjut, Ali menjelaskan untuk mencapai hal tersebut diperlukan koordinasi  dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi.