Berita Terkini

Panwaslu Awasi Perbaikan Data Ganda

BEKASI TIMUR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, mengaku  saat ini sedang disibukan dengan mengawasi perbaikan data pemilih yang disipakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. “Panwascam juga sedang mengawasi perbaikan data di masing-masing kecamatan,” kata Ketua Novita Ulya Hastuti, Kamis (5/4/2018). Perbaikan data pemilih itu diantaranya, perbaikan data pemilih yang di input dobel, pemilih yang sudah pindah alamat serta yang sudah meninggal dunia. “Kami juga sudah koordinasi dengan KPU untuk membicarakan data pemilih yang diinput ganda serta pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat,” tandansya. (Tim)

Tidak Masuk ke DPT, Pemilih Boleh Bawa KTP Elektronik

BEKASI SELATAN – Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin, mengatakan jika Pilkada sudah pernah di dilaksanakan pada tahun 2015 dan tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat diposisikan sebagai pemilih bagi yang sudah berusia diatas 17 tahun atau atau sudah menikah walaupun masih berusia 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri dan tidak terganggu jiwanya. ” sejatinya masyarakat dapat berperan sebagai penyelenggara Pilkada serentak dengan mengikuti aturan berlaku. Masyarakat bisa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS),” kata Syafrudin, dalam kegiatan sosialisasi KPU Kota Bekasi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat se-Kota Bekasi di RM. Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (3/4/2018). Secara teknis, Syafrudin mengatakan kewajiban pemilih harus menulis daftar hadir sendiri dan mengisi formulir C7 dengan melampirkan KTP elektronik. Sebab, itu akan menjadi dokumen penting apabila terjadi sengketa. “Tempat Pemungutan Suara (TPS) di buka pukul. 07.00 WIB, bisa ditunda sampai pukul 07.30 WIB dan langsung pengambilan sumpah terhadap petugas di TPS dan memberikan teknik pelaksaan pemilihan oleh KPPS,” jelasnya. Safrudin menekankan, saksi yang berada di TPS nanti hanya diperbolehkan yang telah mendapat mandat dari Pasangan calon dan tidak diperkenankan menggunakan atribut salah satu paslon. “Setiap saksi di TPS diperbolehkan memberikan usulan dan mendapatkan formulir C1 hasil pencoblosan,” tuturnya. Bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPT, maka bisa membawa KTP elektronik pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB sesuai dengan alamat KTP. Saat ini, kata dia tidak di perkenankan TPS adanya keliling, petugas akan diprioritaskan dekat dengan lokasi TPS.  Pemilih berbasis KTP elektronik apabila ingin melakukukan pencoblosan masih memiliki E-KTP wilayah Jawa Barat dapat memilih dengan cara melengkapi dengan folmulir A5.  “Denah TPS dengan ukuran standar 8 x 10 M² petugas KPPS terdapat 7 orang dengan di dampingi oleh Panwas dan saksi dari kedua paslon pemilih yang terahir di layani adalah masuk pada pukul. 13.00 WIB. Penghitungan di mulai setelah pukul. 13.00 Wib dan setelah selesai melakukan pemilihan di dalam TPS,” tandasnya. (Tim)

Tolak Debat Terbuka, Paslon Bakal Disanksi

BEKASI TIMUR- KPU Kota Bekasi akan melaksanakan debat terbuka kepada kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi Pada 11 April mendatang, di Gedung Al-Muhajirin, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, meminta kepada ke dua pasangan calon untuk hadir tepat waktu. KPU Kota Bekasi, lanjutnya, akan memberikan sanksi khusus bagi paslon yang menolak atau tidak hadir dalam debat terbuka. "Sanksinya adalah tidak menayangkan layanan iklan di media pada 14 hari sebelum pemungutan suara. Paslon bisa tidak hadir dengan alasan sakit atau sedang beribadah haji, itupun engan surat keterangan lembaga terkait," tegas Nurul. KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan materi debat terbuka yang akan menjadi pedoman dan simpul pertanyaan dari panelis kepada paslon sebagai 3 jenis. Pertama adalah, soal pembangunan sumber daya manusia, sosial da ekonomi. Contohnya meliputi, pendidikan, kesehatan, pengangguran dan pemerataan pembangunan. Kedua, berkaitan dengan transportasi, lingkungan hidup dan kependudukan. Contohnya seperti, kemacetan, kebersihan, ketertiban, penanggulangan sampah, penanggulangan banjir dan pencemaran lingkungan serta masalah-masalah sosial. Ketiga atau terakhir, bagiama menyikapi Kota Bekas yang modern, ramah dan aksesibel. Contohnya adalah, pengembangan penggunaan teknologi, pelayanan publik, ramah anak, ramah lansia, ramah disabilitas, keamanan dan stabilitas sosial. "Tema ini masih bisa berubah sesuai masukan tim paslon. Kami akan akomodir masukan-masukan tim paslon dan kami akan eleborasi oleh panelis," pungkasnya. (Tim)

KPU Siapkan Firma Hukum

BEKASI SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi,  menyiapkan firma hukum untuk  menangani perkara sengketa jika terdapat gugatan dari hasil Pilkada 2018. "Sudah ada 4 yang sudah mengajukan ke lembaga kami untuk menangani perkara di Pilkada 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin. Syafrudin menjelaskan, meskipun KPU Kota Bekasi telah memiliki komisioner divisi hukum. Firma hukum tetap dibutuhkan dalam menangani perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Firma hukum kaitannya dengan pertanggung jawaban dokumen, kajian hukum, penanganan perkara sengketa. Pembukaannya sudah lama, kemungkinan pada Mei 2018, kami sudah mempunyai firma hukum," jelas dia. Saat ini, sambung Syafrudin, KPU Kota Bekasi masih melakukan seleksi kepada firma hukum yang telah mengajukan untuk penanganan sidang perkara pada Pilkada 2018."Masih proses penyeleksian, KPU Kota Bekasi yang menyeleksi," tutur Syafrudin. Firma hukum yang telah di rekrut, kata dia, bekerja hanya pada penyelesaian Pilkada 2018 atau September sampai Oktober. "Tidak sambung ke Pemilu 2019, karena kita melihat anggarannya dulu ada atau tidak, kalau sekarang anggarannya ada sekitar Rp50-100 juta," tandasnya. (Tim)

KPU Dorong Partisipasi Warga Untuk Memilih

BEKASI SELATAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilukada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat  Kota Bekasi yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi memilih calon walikota dan wakil walikota Bekasi serta Gubernur dan wakil gubernur Jawa barat. "Pilkada serentak merupakan bentuk kedaulatan negara yakni, dari rakyat untuk rakyat. Jadi, kita semua sebagai warga negara punya hak sama untuk menyukseskan penyelenggaraannya tersebut," ujar Ucu. Adapun berdasarkan UU, kata Ucu, syarat untuk pelaksanaan Pilkada/Pemilu itu terdiri dari ada pemilih, ada peserta yang dipilih serta penyelenggara. Kalaupun, satu saja tidak ada maka, tidak bisa berlangsung. "Jadi, semua itu memiliki keterkaitan yang kuat dan sangat penting. Dengan demikian, warga masyarakat dan penyelenggara tentu punya hak dan tanggungjawab bersama mewujudkan suksesnya Pilkada serentak di Kota Bekasi," kata Ucu. Diantaranya hak dan tanggung jawab yang sama untuk bisa dilakukan oleh warga khususnya, warga yang telah memenuhi syarat sbgai pemilih. Ucu menjelaskan, pemilih bisa turut serta mengawal penyelengaraan Pilkada serentak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika  dianggap ada penyimpangan atau pelanggaran, diakui Ucu, warga atau pemilih punya hak untuk menegur langsung dan mengadukan kasusnya itu kepada KPU, atau penyelengara di wilayah masing-masing dalam hal ini Panwascam. "Jadi, untuk memiliki hak itu tentu perlu pengetahuan terlebih dahulu. Sehingga, aduan masyarakat nanti sesuai seperti, tau jenis pelanggarannya, bagaimana cara melaporkannya, dan apa saja bukti-bukti yang kuat untuk menjerat pelaku pelanggarannya," jelas Ucu. "Bukan cuma sekedar mengawal setiap pelanggaran Pilkada. Tapi paling penting kami berharap, masyarakat bisa berperan aktif dalam memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih atau DPS. Kalaupun belum, segera melaporkan," sambung Ucu. (Tim)

KPU Gencar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak

BEKASI SELATAN - KPU Kota Bekasi terus melakukan  sosialisasi Pilkada serentak 27 Juni 2018.  Sosialisasi ditujukan mulai dari kalangan pelajar, Mahasiswa, kelompok pemilih perempuan, penyandang disabilitas, dan seluruh organisasi kemasyarakat, serta LSM. Berdasarkan jadwal agenda sosialisasi tahapan Pilkada yang dilakukan KPU Kota Bekasi tahun 2018 ini sedikitnya, ada 13 kegiatan yang bakal dilaksanakan berupa, kegiatan tatap muka dengan berbagai kalangan dan kelompok masyarakat. Dari 13 kegiatan itu enam diantaranya telah berlangsung. Sehingga tersisa delapan kegiatan lagi yang rencananya, akan dilaksanakan pada bulan April ini. Beberapa kegiatan sosialisasi selain tatap nmuka, juga dikemas dengan berbagai kegiatan seprti  jalan sehat di area Car free Day dengan tema seni dan budaya sebanyak dua kali, dan satu diantaranya telah berlangsung pada pekan lalu. Selain itu agenda sosialisasi yang dibuat dengan kegiatan pentas seni. "Tujuan dari seluruh agenda sosialisasi ini, dalam rangka mningkatkan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di Kota Bekasi," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo. Kanti berharap, dari seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini khususnya,  warga dan masyarakat yang ikut sebagai peserta dapat membantu KPU selaku, penyelenggara Pilkada serentak guna menyampaikan apa yang didapatnya dalam sosialisasi tersebut. "Ya tentu harapan kami juga, para peserta dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada serentak ini dapat menyampaikan lagi kepada warga dan kelompok masyarakat lain yang ada disekitarnya, dengan tujuan agar mereka pun tahu dan dapat berpartisipasi dalam pemilihan," jelas Kanti. "Ingat, tanggal 27 Juni 2018, kita sama-sama ke TPS. Jangan Golput," tegasnya. (Tim)