Berita Terkini

Sosialisasi Penataan Web dan Email KPU

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data Bapak Pedro Purnama Kalangi mengikuti Sosialisasi Penataan Website dan Email KPU yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Ilham Saputra, serta dihadiri pula oleh Komisioner KPU RI yang lain yaitu Viryan Azis, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Ketua KPU RI  dalam sambutannya menginstruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota agar lebih aktif menyampaikan sosialisasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di website dan media sosial kepada seluruh masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan informasi, mengingat saat ini sosialisasi dengan media sosial dan website semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena lebih mudah dan dapat diakses dari mana saja. Ketua KPU RI juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota agar melakukan migrasi template website menggunakan template yang telah disediakan oleh KPU RI. Hal tersebut dilakukan agar lebih terjamin dari sisi keamanannya, serta memudahkan pemeliharaan dan penanganan jika terjadi masalah pada website KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Sementara itu, Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi Bapak Viryan Azis memaparkan bahwa penggunaan template web dari KPU RI antara lain juga bertujuan untuk penyeragaman tampilan website KPU seluruh Indonesia, mempermudah perbaikan keamanan/bug serta lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan terhadap website KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Hal tersebut perlu dilakukan karena telah terjadi serangan pada website KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di beberapa daerah yang belum menggunakan template web dari KPU RI sehingga terdapat kesulitan untuk dapat segera diperbaiki karena menggunakan hosting maupun template web yang berbeda-beda. KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi untuk meng-koordinir dan melaporkan perkembangan migrasi template web KPU Kab/Kota diwilayahnya secara berkala kepada KPU RI dan diharapkan pada saat tahapan Pemilu sudah dimulai seluruh KPU Provinsi & KPU Kab/Kota sudah menggunakan template web yang telah disediakan oleh KPU RI.  

Tidak Masuk ke DPT, Pemilih Boleh Bawa KTP Elektronik

BEKASI SELATAN - Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin, mengatakan jika Pilkada sudah pernah di dilaksanakan pada tahun 2015 dan tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat diposisikan sebagai pemilih bagi yang sudah berusia diatas 17 tahun atau atau sudah menikah walaupun masih berusia 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri dan tidak terganggu jiwanya. " sejatinya masyarakat dapat berperan sebagai penyelenggara Pilkada serentak dengan mengikuti aturan berlaku. Masyarakat bisa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS)," kata Syafrudin, dalam kegiatan sosialisasi KPU Kota Bekasi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat se-Kota Bekasi di RM. Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (3/4/2018). Secara teknis, Syafrudin mengatakan kewajiban pemilih harus menulis daftar hadir sendiri dan mengisi formulir C7 dengan melampirkan KTP elektronik. Sebab, itu akan menjadi dokumen penting apabila terjadi sengketa. "Tempat Pemungutan Suara (TPS) di buka pukul. 07.00 WIB, bisa ditunda sampai pukul 07.30 WIB dan langsung pengambilan sumpah terhadap petugas di TPS dan memberikan teknik pelaksaan pemilihan oleh KPPS," jelasnya. Safrudin menekankan, saksi yang berada di TPS nanti hanya diperbolehkan yang telah mendapat mandat dari Pasangan calon dan tidak diperkenankan menggunakan atribut salah satu paslon. "Setiap saksi di TPS diperbolehkan memberikan usulan dan mendapatkan formulir C1 hasil pencoblosan," tuturnya. Bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPT, maka bisa membawa KTP elektronik pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB sesuai dengan alamat KTP. Saat ini, kata dia tidak di perkenankan TPS adanya keliling, petugas akan diprioritaskan dekat dengan lokasi TPS.  Pemilih berbasis KTP elektronik apabila ingin melakukukan pencoblosan masih memiliki E-KTP wilayah Jawa Barat dapat memilih dengan cara melengkapi dengan folmulir A5.  "Denah TPS dengan ukuran standar 8 x 10 M² petugas KPPS terdapat 7 orang dengan di dampingi oleh Panwas dan saksi dari kedua paslon pemilih yang terahir di layani adalah masuk pada pukul. 13.00 WIB. Penghitungan di mulai setelah pukul. 13.00 Wib dan setelah selesai melakukan pemilihan di dalam TPS," tandasnya. (Tim)

Pendaftaran Caleg Mulai 2 Juli

BEKASI TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu pendaftaran calon DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. Partai politik dipersilakan mendaftarkan calon legislatif. Pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018 samai 8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin, mengatakan apabila caleg masih masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diganti oleh partai politik yang mengusung. Namun, kata dia, apabila sudah sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), namanya calon tetap, maka partai politik sudah tidak bisa mengganti lagi. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 sampai 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018–23 September 2018. "Kalau misalkan dia kena masalah hukum sehari sebelum penetapan DCT, itu juga tidak bisa diganti," tutur Syafrudin. Menurut dia, KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang diganti. Sementara itu, partai politik yang mengusung tidak diperbolehkan mengganti calon. "Tetapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan, kalau diganti ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi," kata dia. Dia menjelaskan, partai politik tidak dapat mengganti caleg yang sudah masuk ke dalam DCT karena dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan. Selain itu, kata dia, pihak penyelenggara pemilu memerlukan waktu tambahan untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti tersebut. "Itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan 20 persen keterwakilan. Dari 3 calon minimal ada 1 perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa mengubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan," ungkapnya. Dia menambahkan, aturan pelarangan penggantian caleg yang sudah masuk DCT itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. Rencananya, PKPU itu akan dibahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI pada pekan depan. (Tim)