
BEKAS SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bersama panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi mensukseskan Pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018 mendatang. Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan, warga harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam penyelengaraan Pilkada serentak 2018. Salah satunya yakni dengan memeriksa namanya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Bagaimana cara mengetahui nama-nama kita sudah terdaftar di DPS, warga masyarakat bisa mengeceknya di web resmi KPU (infopemilu.kpu.go.id). Jadi, DPS yang kita dapatkan dari hasil pemutakhiran data pemilih bisa langsung dilihat disana," kata Ucu, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Merbabu, Selasa (3/4/2018). Lebih lanjut, diakui Ucu, selain melalui Web resmi KPU, warga yang ingin memeriksa namanya apakah sudah terdaftar sebagai DPS bisa melihat di papan pengumuman yang terpasang di setiap kantor kelurahan ataupun kantor RW setempat. "Jadi, untuk saat ini kami selaku penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 berupaya memudahkan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, dan komitmen KPU untuk melayani pemilih," tandasnya. Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi telah mengumumkan jumlah DPS sebanyak 1.383.018 pemilih.Jumlah ini dipastikan berubah seiring proses tahapan perbaikan untuk di resmikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun guna mendorong partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, KPU dan Panwaslu Kota Bekasi terus aktif menggelar kegiatan sosialisasi, serta juga berupaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. (Tim)