Berita Terkini

MOU KPU Kota Bekasi dan Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM)

       Hari Selasa (19/10) Ketua KPU Kota Bekasi Ibu Nurul Sumarheni bersama dengan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ibu Yunita Utami P., beserta Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Bekasi Menghadiri kegiatan Penandatanganan MOU antara KPU Kota Bekasi dengan Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Kota Bekasi yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam Meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pelajar tingkat perguruan tinggi di Kota Bekasi melalui muatan pembelajaran Pemilu dan Demokrasi yang saling menunjang pelaksanaan tugas para pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing

Rakor Sesi II Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020

#TemanPemilih, Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Syaifa mengikuti Rakor Sesi II dalam rangka sharing of experience penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang digelar secara daring dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (14/10) Anggota KPU RI Arief Budiman mewakili Ketua KPU RI,  membuka acara dengan harapan dapat diperoleh usulan dan memotret potensi kendala untuk perbaikan Sirekap. Narasumber pada kegiatan ini yaitu KPU Kab Kendal, KPU Kota Tidore dan KPU Kab. Ogan Ilir yang memiliki catatan keberhasilan baik pada penggunaan Sirekap Pemilihan Tahun 2020 lalu. Diskusi berjalan kondusif dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina van Harling.

MOU KPU Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat

Hari Selasa (12/10) Ketua KPU Kota Bekasi Ibu Nurul Sumarheni bersama dengan Komisioner Divisi Program dan Data Bapak Pedro Purnama K., beserta Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Bekasi Menghadiri kegiatan Penandatanganan MOU antara KPU Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk menjalin kemitraan strategis, Menciptakan Iklim Demokrasi yang baik, Meningkatkan kapasitas, peran serta dan partisipasi pemilih di Kota Bekasi baik untuk Pemilukada maupun Pemilu Nasional melalui kerjasama antar kedua lembaga.

Webinar Bedah Buku & Diskusi Pemilu “Manajemen Risiko dalam Pemilu dan Tantangan Pemilu 2024

Hari ini Kamis (30/9), KPU Kota Bekasi telah melaksanakan acara Webinar Bedah Buku & Diskusi Pemilu “Manajemen Risiko dalam Pemilu dan Tantangan Pemilu 2024” yang dibuka oleh Bapak Viryan Azis (Anggota KPU RI) dan Ibu Nurul Sumarheni (Ketua KPU Kota Bekasi) serta turut menjadi narasumber diacara tersebut yaitu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat Bapak Endun Abdul Haq, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bapak Luqman Hakim, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Abdullah Dahan, dan Kepala Laboratorium Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Islam “45” (Unisma) Bekasi Bapak Ainur Rofieq yang dimoderatori oleh Bapak Ali Syaifa AS (Anggota KPU Kota Bekasi) dengan peserta undangan antara lain KPU Provinsi Jabar, KPU Kab/Kota se Jabar, Bawaslu Provinsi Jabar, Bawaslu Kab/Kota se Jabar, Parpol Se Kota Bekasi, Unsur Pemerintahan Kota Bekasi.

DPT Ditetapkan 19 April

BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 19 April mendatang. Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah sebanyak 1.383.018 jiwa. Angka itu terpecah dari jumlah pemilih laki-laki yang sebanyak 689.505 jiwa dan pemilih perempuan 693.513 jiwa dari 56 kelurahan dengan 3030 TPS di 12 kecamatan Kota Bekasi. Dari hasil rekapitulasi penetapan jumlah DPS, KPU Kota Bekasi menemukan 8.789 jiwa yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Bekasi.Rinciannya adalah 4.573 jiwa pemilih laki-laki non e-KTP dan 4.225 jiwa pemilih perempuan non e-KTP. “Hasil kirim surat kami kepada Disdukcasip (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) mendapatkan balasan. Penelitian mereka ternyata ada 7000 lebih warga yang sudah rekam e-KTP,” kata Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin. Dengan begitu, kata Syafrudin, penelitian KPU Kota Bekasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terbantahkan. Hanya saja, lembanya masih dalam proses penelitian kembali. “Nanti data kongkritnya akan kami umumkan pada hasil rekapituasli penetapan jumlah DPT di Pilkada Kota Bekasi 2018,” tandasnya. (Tim)

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat

KPU Kota Bekasi mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Trwiulan I Tahun 2021 melalui media daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Rapat Pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi setiap Triwulan untuk merekap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kab/Kota se-Jawa Barat pada setiap bulannya. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Kab/Kota se-Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, perwakilan Parpol tingkat Provinsi Jawa Barat, Disdukacapil Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kodam 3 Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 21.561.517 pemilih yang terdiri dari 10.821.090 Pemilih Laki-laki dan 10.740.427 Pemilih Perempuan yang tersebar di 19 Kab/Kota se-Jawa Barat. Adapun 8 kab/Kota penyelenggara Pilkada Tahun 2020 saat ini masih dalam proses penginputan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dilakukan sampai dengan 30 April 2021. Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat dalam forum rapat menyampaikan bahwa sebagaimana Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Perihal : Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk melindungi data pribadi pemilih dan beragamnya permintaan Data Pemilih oleh instansi ataupun pihak terkait yang disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota, maka kebutuhan dalam permintaan Data Pemilih hanya dapat dilayani 1 (satu) pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa Data Pribadi Penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.