Berita Terkini

Pendaftaran Caleg Mulai 2 Juli

BEKASI TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu pendaftaran calon DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. Partai politik dipersilakan mendaftarkan calon legislatif. Pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018 samai 8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin, mengatakan apabila caleg masih masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diganti oleh partai politik yang mengusung. Namun, kata dia, apabila sudah sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), namanya calon tetap, maka partai politik sudah tidak bisa mengganti lagi. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 sampai 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018–23 September 2018. "Kalau misalkan dia kena masalah hukum sehari sebelum penetapan DCT, itu juga tidak bisa diganti," tutur Syafrudin. Menurut dia, KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang diganti. Sementara itu, partai politik yang mengusung tidak diperbolehkan mengganti calon. "Tetapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan, kalau diganti ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi," kata dia. Dia menjelaskan, partai politik tidak dapat mengganti caleg yang sudah masuk ke dalam DCT karena dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan. Selain itu, kata dia, pihak penyelenggara pemilu memerlukan waktu tambahan untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti tersebut. "Itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan 20 persen keterwakilan. Dari 3 calon minimal ada 1 perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa mengubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan," ungkapnya. Dia menambahkan, aturan pelarangan penggantian caleg yang sudah masuk DCT itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) oleh KPU RI. Rencananya, PKPU itu akan dibahas di dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI pada pekan depan. (Tim)

Debat Kandidat Tahap Pertama 11 April

BEKASI TIMUR - Debat kandidat pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi. Tahap pertama yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tersisa enam hari lagi. "Debat kandidat tahap pertama pada 11 April, live di Radio Elgangga, Radio Dakta, dan Radio Gaya pukul 09.00-10.00 WIB," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, Kamis (5/4/2018). Untuk lokasinya, KPU Kota Bekasi telah menyepakati secara bersama berada di Gedung Al-Muhajirin, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Para kandidat diharapkan dapat mengahadiri waktu yang telah ditetapkan. Ia mengimbau kandidat bisa hadir pukul 08.30 WIB sebelum acara di buka. "Untuk pendukung paslon kita batasi. Masing-masing di perbolehkan hanya membawa 50 orang. Diharapakan pendukung juga mempunyai yel-yel ketika acara debat kandidat berlangsung," jelas Nurul. Sementara itu, KPU Kota Bekai telah menentukan jadwal debat kandidat kedua yang jatu pada tanggal 9 Mei mendatang, dilanjutkan dengan debat kandidat ketiga pada bulan Juni 2018. "Kedua masih live di radio, tetapi waktu dan lokasinya belum kami tentukan. Kita fokus pada debat pertama dulu. Sementara debat kandidat ketiga berada di stasiun televisi nasional yang disiarkan langsung, namun jadwalnya belum ditentukan." tandasnya.  Nurul menjelaskan, dalam debat kandidat lembaganya akan berkoordinasi dengan panelis yang diambil dari akademisi di universitas yang ada di Kota Bekasi. Mereka nanti yang akan merumuskan pertanyaan kepada paslon. KPU akan mengambil panelis yang independen, tidak beraviliasi dengan paslon. Moderatornya pun akan ambil dari kalangan wartawan. Nanti juga akan ada penerjemah bagi penyandang disailitas.(tim)

Warga Diminta Aktif Periksa Nama di DPS

BEKAS SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bersama panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi mensukseskan Pemilihan kepala daerah serentak 27 Juni 2018 mendatang. Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan,  warga harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam penyelengaraan Pilkada serentak 2018. Salah satunya yakni dengan memeriksa namanya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Bagaimana cara mengetahui nama-nama kita sudah terdaftar di DPS, warga masyarakat bisa mengeceknya di web resmi KPU (infopemilu.kpu.go.id). Jadi, DPS yang kita dapatkan dari hasil pemutakhiran data pemilih bisa langsung dilihat disana," kata Ucu, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Merbabu, Selasa (3/4/2018). Lebih lanjut, diakui Ucu, selain melalui Web resmi KPU, warga yang ingin memeriksa namanya apakah sudah terdaftar sebagai DPS bisa melihat di papan pengumuman yang terpasang di setiap kantor  kelurahan  ataupun kantor RW setempat. "Jadi, untuk saat ini kami selaku penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 berupaya memudahkan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, dan komitmen KPU untuk melayani pemilih," tandasnya.  Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi telah mengumumkan jumlah DPS  sebanyak 1.383.018 pemilih.Jumlah ini dipastikan berubah seiring proses tahapan perbaikan untuk di resmikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Adapun guna mendorong partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, KPU dan Panwaslu Kota Bekasi terus aktif menggelar kegiatan sosialisasi, serta juga berupaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. (Tim)

Kampanye, Paslon Diminta Adu Visi dan Program

BEKASI TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2018 kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) se-Kota Bekasi di RM. Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (3/4/2018). Dengan tema ‘Membangun Kesadaran Politik Masyarakat Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut  dihadiri 56 orang perwakilan BKM. Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara sandi mengatakan, Pilkada Kota Bekasi tidak seperti pesta demokrasi beberapa tahun belakangan ini. Soalnya, dalam kampanye saat ini paslon tidak diperkenankan untuk melakukan arak-arakan. "Kalau dulu itu ada arak-arakan naik motor dan mobil, sekarang tidak ada. Masing-masing paslon walikota dan wakil walikota hanya boleh pertemuan terbuka satu kali saja. Beda dengan calon gubernur ada dua," jelas Ucu. Dalam pesta demokrasi kali ini, masyarakat diperkenankan untuk berkampanye, tetapi harus berkampanye dengan santun, tidak menyakiti salah satu paslon dan menguntungkan paslon lain. "Kampanye itu jadi ajang adu visi misi dan program, bukan saling menghujat. Dalam  berkampanye KPU Kota Bekasi juga telah mengatur sanksi administrasi dan pidana, bahkan calon bisa digugurkan," tegasnya. Dengan kegiatan sosialisasi tahapan pada Pilkada serentak  2018, Ucu berharap masyarakat dapat memahami dan menambah wawasannya tentang pilkada. Pilkada serentak tahun 2018 di Kota Bekasi diketahui, untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. "Diharapkan kepada ormas, tokoh masyarakat dan LSM dapat membantu mensukseskan jalannya Pilkada Serentak tahun 2018. Mudah-mudahan kegiatan Pilkada ini dapat menjadi pendidikan Politik untuk kita semua," tandasnya. (Tim)

Sanksi Politik Uang Bisa Dipidanakan

BEKASI TIMUR - Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghindari praktek politik uang dalam Pilkada 2018. Menurutnya, politik uang kerap kali terjadi pada pesta demokrasi. Upaya ini kerap dilakukan para peserta, baik langsung, maupun tidak langsung. Tentu tujuannya untuk mempengaruhi pemilih dengan menggunakan imbalan uang, sembako, janji-janji hingga dalam bentuk proyek fisik atas nama sosial. "Praktek politik uang harus dihindari, sebab jual beli suara pada proses politik untuk mendapatkan kekuasaan akan berdampak tidak hanya sanksi adminstrasi tapi juga pidana," kata Nurul. Ia menjelaskan, politik uang akan melahirkan pemimpin korup, lantaran kelak ketika terpilih bisa saja berupaya mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dalam proses jual beli suara, demi mendapatkan kekuasaan. Akibatnya, rakyat pun sengsara dan pembangunan daerah terhambat karena kebijakan yang tidak memihak tapi justru mencari keuntungan dalam rangka pengembalian politik uang. Untuk itu, di masa kampanye Pilkada 2018 ini, Nurul mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah politik uang. "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, termasuk sembako menjadi larangan keras untuk tidak dilakukan para Paslon, anggota Parpol, tim kampanye dan relawan dalam tahapan kampanye ini," ujar Nurul. Nurul menambahkan, larangan pemberian politik uang dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, dan dipertegas dalam PKPU 4 tahun 2017.Sanksinya jika dilakukan oleh Paslon dapat mengakibatkan pembatalan dirinya sebagai Paslon. Sementara untuk calon, tim, Parpol bahkan relawan, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.Bahkan sanksi denda juga paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak tentu Rp1 miliar. (Tim)

Ketua KPU Jabar : Televisi Mampu Sebarkan Informasi dengan Masif

BANDUNG – Media televisi merupakan satu-satunya media yang mampu menyebarkan informasi secara massif. Media ini sangat diperlukan untuk membantu menyosialisasikan Pilgub Jabar, 27 Juni mendatang. Oleh karena itu KPU Jabar menjalin kerjasama dengan penyelenggara media televisi untuk menyiarkan acara debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Debat publik pertama berlangsung di Gedung Sabuga Bandung pertengahan Maret lalu. Menurut rencana, debat publik kedua akan dilaksanakan di Universitas Indonesia, Depok Jumat 11 Mei 2018. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama KPU Jabar dengan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh dan PT MNC Televisi Network pada Penyelenggaraan Debat Publik Kedua dan Publikasi Informasi Pilgub Jabar 2018 di Aula Setia Permana Jl. Garut 11 Bandung, Rabu (4/4). Menurut Yayat, KPU sudah melakukan “serangan darat” atau sosialisasi melalui spanduk, dan akan diperkuat sosialisasi melalui “serangan udara” atau melalui televisi. “Melalui upaya ini diharapkan para pemilih mendapat informasi yang lebih lengkap, dan yang terpenting mereka akan merasa terlibat,” katanya. Namun demikian, Yayat mengingatkan, debat publik harus mengacu kepada tema besar Pilgub, yakni sebagai sarana edukasi demokrasi dan wahana wisata politik. “Kegiatan ini harus mentransformasikan nilai-nilai demokrasi agar bisa diserap masyarakat,” ujarnya seraya menegaskan kegiatan ini harus menonjolkan pentingnya kompetisi demokrasi yang menunjukkan keadilan, persamaan, dan penghargaan terhadap perbedaan. Sementara itu Pemimpin Redaksi Trans7 yang mewakili PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, Titin Rosmasari berharap, acara berjalan dengan baik sesuai tujuan sosialisasi, yakni terpilihnya pemimpin terbaik sesuai pilihan rakyat. Ia jugaberharap bantuan dan konsultasi dari pihak KPU Jabar khususnya terkait kerjasama dengan TV lain dan peserta pemilu. Pada saat yang sama, Wakil Direktur I-news TV Arya Mahendra, yang mewakili PT MNC Televisi Network menyatakan Pilkada di Jawa Barat cukup riuh tapi tidak seperti di Jakarta. “Kami juga berharap, kegiatan debat publik berlangsung aman dan kami merasa nyaman saat memberitakan. Masyarakat juga diharapkan dapat memilih yang terbaik,” sebutnya.(tim)