Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juli

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juli. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juli dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 30 Juli 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juli adalah sebanyak 1.679.656 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.612 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.044 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Juli sebanyak 136 pemilih yang merupakan Pemilih Pemula dari data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 128 Pemilih karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

PENGUMUMAN SELEKSI TERBATAS PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS KPU/KIP KABUPATEN/KOTA TAHUN 2021

Dalam rangka pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021 pada 26 Provinsi, dengan ini Sekretaris Jenderal KPU RI mengundang para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbatas pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2021. dengan ketentuan yang tertuang pada Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2021 Nomor: 01/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021 . Untuk Informasi selengkapnya silakan klik tautan berikut ini : https://www.kpu.go.id/berita/baca/9846/pengumuman-seleksi-terbatas-pengisian-jabatan-sekretaris-kpukip-kabupatenkota-tahun-2021

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Maret 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Maret. Rapat Koordinasi dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dengan mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 3 April 2021 Perihal : Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work From Home (WFH). Rapat Koordinasi dikuti oleh Anggota KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bekasi bersama dengan Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Maret adalah sebanyak 1.680.478 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.786 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.692 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Maret sebanyak 230 pemilih, dengan rincian 229 pemilih merupakan data Pensiun TNI dan Polri bersumber dari Data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi serta 1 orang Pemilih yang bersumber dari tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan secara online. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.079 Pemilih, dengan rincian : 986 pemilih merupakan Penduduk yang pindah domisili keluar dari Kota Bekasi berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi dan 93 pemilih dari data penduduk meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 Perihal : Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 huruf (l) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : ” KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeiliharaan data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan preaturan perundang-undangan.” Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukaan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan baik berupa perubahan identitas/elemen data, penambahan pemilih baru dan penghapusan Pemiih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui Online atau datang ke kantor KPU Kota Bekasi. Link untuk tanggapan online dapat diakses melalui alamat https://bit.ly/formPDPBkotabekasi .

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Agustus. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Agustus dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Agustus adalah sebanyak 1.679.672 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.663 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.009 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Agustus sebanyak 152 pemilih yang merupakan Pemilih Pemula dari data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 136 Pemilih karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.