Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret & Triwulan I Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I . Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I  dilaksanakan melalui Rapat Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi secara daring dengan stakeholder Pemilu tingkat Kota Bekasi yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kesbangpolinmas Kota Bekasi serta UPTD Pemakaman Kota Bekasi pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Maret & Triwulan I adalah sebanyak 1.676.976 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.620 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.356 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Maret sebanyak 20 pemilih yang merupakan Pemilih Pemilih Pemula dan Pemilih Pindah Datang. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh SMK Widya Nusantara sebagai tindaklanjut dari kunjungan KPU Kota Bekasi dan data yag berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan secara online melalui link tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Kota Bekasi. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 152 Pemilih berdasarkan hasil pencermatan data ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi  atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau mengunduh aplikasi lindungihakmu melalui google playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Februari. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Februari dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 25 Februari 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Februari adalah sebanyak 1.677.108 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.686 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.422 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 3 orang pemilih baru yang berasal dari tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Kota Bekasi secara online yaitu 1 orang pemilih pemula dan 2 orang yang pindah datang. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 103 Pemilih yang berasal dari hasil pencermatan data ganda sebanyak 102 pemilih dan penduduk yang pindah domisili sebanyak 1 pemilih. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 28 Januari 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari adalah sebanyak 1.677.208 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.735 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.473 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 85 Pemilih yang berasal dari hasil pencermatan data ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember dilaksanakan melalui Rapat Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi secara luring dengan stakeholder Pemilu tingkat Kota Bekasi yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi serta Kesbangpolinmas Kota Bekasi pada tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.   Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Desember adalah sebanyak 1.677.293 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.779 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.514 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Desember sebanyak 579 pemilih yang merupakan Pemilih yang telah Pensiun dari keanggotaan TNI/Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.701 Pemilih yang terdiri dari 472 Pemilih TMS karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan dari data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi dan 1.229 Pemilih TMS berdasarkan hasil pencermatan data ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi  atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan November. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan November dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 26 November 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan November adalah sebanyak 1.678.415 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.146 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 843.269 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode November sebanyak 171 pemilih yang merupakan Pemilih yang telah Pensiun dari keanggotaan TNI/Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.423 Pemilih yang terdiri dari 137 Pemilih TMS karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan dari data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi dan 1.286 Pemilih TMS berdasarkan hasil pencermatan data ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakpilihmu.kpu.go.id. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Oktober. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Oktober dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Oktober adalah sebanyak 1.679.667 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.767 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 843.900 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Oktober sebanyak 132 pemilih yang merupakan Pemilih Pemula dari data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 162 Pemilih karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan dari data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Populer

Belum ada data.