Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang

Berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Tanggal 30 September 2021 Nomor : S-2842/WKN.08/KNL.02/2021 Hal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara Berupa Surat Suara, Kotak dan Bilik Suara Berbahan Kardus serta Template Pemilu Pasca Pemilukada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019 dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Untuk informasi selengkapnya  klik disni

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan September. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan September dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi dengan stakeholder terkait pada tanggal 30 September 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi melalui media daring dengan aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Disdukcapil Kota Bekasi dan Kesbangpolinmas Kota Bekasi beserta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan September adalah sebanyak 1.679.697 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.746 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 843.951 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode September sebanyak 323 pemilih yang merupakan Pemilih Pemula dari data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 298 Pemilih karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni & Triwulan II Tahun 2021

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juni & Triwulan II. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juni & Triwulan II dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi bersama dengan stakeholder terkait menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Polres Metro Bekasi Kota, Kesbangpolinmas, dan Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap 3 bulan (per Triwulan) bersama dengan stakeholder terkait yaitu Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Juni & Triwulan II adalah sebanyak 1.679.648 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.587 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.061 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Juni sebanyak 252 pemilih yang merupakan data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Semester 2 tahun 2020. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 229 Pemilih karena meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.  

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Mei. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Mei dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Mei adalah sebanyak 1.679.625 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.512 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.113 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Mei sebanyak 249 pemilih yang merupakan Pemilih Pemula dari data Pensiun TNI dan Polri. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 143 Pemilih, yang merupakan data penduduk meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan April. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan April dilaksanakan melalui Rapat Internal KPU Kota Bekasi pada tanggal 30 April 2021 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran KPU RI tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan April adalah sebanyak 1.679.519 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 835.393 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 844.126 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode April sebanyak 233 pemilih, dengan rincian 231 pemilih merupakan data Pensiun TNI dan Polri serta 2 orang Pemilih yang telah berusia 17 Tahun. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.192 Pemilih, dengan rincian : 1.141 pemilih merupakan Penduduk yang pindah domisili keluar dari Kota Bekasi berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi dan 51 pemilih dari data penduduk meninggal dunia berdasarkan pencermatan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk mewujudkan daftar pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat

KPU Kota Bekasi mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Trwiulan I Tahun 2021 melalui media daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Rapat Pleno dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi setiap Triwulan untuk merekap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kab/Kota se-Jawa Barat pada setiap bulannya. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Kab/Kota se-Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, perwakilan Parpol tingkat Provinsi Jawa Barat, Disdukacapil Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kodam 3 Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021 tingkat KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 21.561.517 pemilih yang terdiri dari 10.821.090 Pemilih Laki-laki dan 10.740.427 Pemilih Perempuan yang tersebar di 19 Kab/Kota se-Jawa Barat. Adapun 8 kab/Kota penyelenggara Pilkada Tahun 2020 saat ini masih dalam proses penginputan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dilakukan sampai dengan 30 April 2021. Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat dalam forum rapat menyampaikan bahwa sebagaimana Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 216/PP.07-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 Perihal : Permintaan Data Pemilih dalam 1 (satu) pintu, dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk melindungi data pribadi pemilih dan beragamnya permintaan Data Pemilih oleh instansi ataupun pihak terkait yang disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota, maka kebutuhan dalam permintaan Data Pemilih hanya dapat dilayani 1 (satu) pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa Data Pribadi Penduduk wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.

Populer

Belum ada data.