Pengumuman/SE

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Internal Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 31 Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus adalah sebanyak 1.516.600 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 752.368 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 764.232 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 18 orang pemilih baru yang berasal dari data Pemilih Pemula dan Data Pemilih Pindah Masuk menjadi Warga Kota Bekasi berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi lindungihakmu dan hasil verifikasi faktual terbatas. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 159.585 Pemilih yang terdiri dari Pemilih yang Meninggal dunia, pindah keluar dari Kota Bekasi serta pemilih Ganda. KPU RI menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih serta melaporkan diri untuk mendaftar menjadi pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id  atau download aplikasi Lindungi Hakmu yang dikembangkan oleh KPU RI di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb. Selain itu KPU Kota Bekasi juga menyediakan sarana bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundangan untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juli. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juli dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Internal Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 29 Juli 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juli adalah sebanyak 1.676.145 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.146 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 841.999 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 17 orang pemilih baru yang berasal dari data Pemilih Pemula yang disampaikan oleh SMK Widya Nusantara kepada KPU Kota Bekasi dan Data Pemilih Pindah Masuk menjadi Warga Kota Bekasi. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 168 Pemilih yang terdiri dari Pemilih yang Meninggal dunia, pindah keluar dari Kota Bekasi serta pemilih Ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih serta melaporkan diri untuk mendaftar menjadi pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id  atau download aplikasi Lindungi Hakmu yang dikembangkan oleh KPU RI di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundangan untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni Tahun 2022. Rekapitulasi dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi secara daring yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Kesbangpolinmas Kota Bekasi, Lapas Kelas II Bekasi, UPTD Pemakaman Kota Bekasi, Kasubbag Program dan Data KPU Kota Bekasi dan Operator Data Pemilih di lingkungan Sekretariat KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Bekasi masih akan melaksanakan Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 sampai dengan bulan September 2022, hal tersebut dikarenakan pada bulan Oktober 2022 KPU sudah akan memulai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni Tahun 2022 adalah sebanyak 1.676.296 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.217 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.079 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 14 orang pemilih baru dengan rincian : 9 orang berasal dari data Pemilih Pemula yang disampaikan oleh SMK Widya Nusantara kepada KPU Kota Bekasi dan 5 orang dengan dengan kategori pindah masuk berasal dari hasil pencermatan oleh KPU Kota Bekasi . Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 177 pemilih, yang terdiri dari : 13 pemilih meninggal dunia, 163 pemilih ganda dan 1 orang pemilih pindah keluar Kota Bekasi yang berasal dari hasil pencermatan oleh KPU Kota Bekasi. Selain itu juga terdapat perbaikan elemen data pemilih sebanyak 7 pemilih yang berasal dari pencermatan oleh KPU Kota Bekasi. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dan melaporkan perubahan data atau mendaftarkan pemilih baru dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Mei. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Mei dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Internal Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 27 Mei 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Mei adalah sebanyak 1.676.459 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.297 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.162 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 8 orang pemilih baru yang berasal dari data Pemilih Pemula yang disampaikan oleh SMK Widya Nusantara kepada KPU Kota Bekasi. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 274 Pemilih yaitu Pemilih yang meninggal dunia berdasarkan data yang diberikan oleh UPTD Pemakaman. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Internal Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 28 April 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April adalah sebanyak 1.676.725 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.452 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.273 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 9 orang pemilih baru yang berasal dari data Pemilih Pemula yang disampaikan oleh SMK Widya Nusantara kepada KPU Kota Bekasi. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 260 Pemilih yaitu Pemilih yang meninggal dunia berdasarkan hasil pencermatan data penduduk yang meninggal dunia yang diberikan oleh UPTD Pemakaman. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai regulasi yang ada untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret & Triwulan I Tahun 2022

KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I . Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret dan Triwulan I  dilaksanakan melalui Rapat Rapat Koordinasi KPU Kota Bekasi secara daring dengan stakeholder Pemilu tingkat Kota Bekasi yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Partai Politik tingkat Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kesbangpolinmas Kota Bekasi serta UPTD Pemakaman Kota Bekasi pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU tersebut KPU Kab/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Maret & Triwulan I adalah sebanyak 1.676.976 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 834.620 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 842.356 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat Potensi Pemilih Baru pada periode Maret sebanyak 20 pemilih yang merupakan Pemilih Pemilih Pemula dan Pemilih Pindah Datang. Data potensi pemilih baru tersebut bersumber dari data yang diberikan oleh SMK Widya Nusantara sebagai tindaklanjut dari kunjungan KPU Kota Bekasi dan data yag berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan secara online melalui link tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Kota Bekasi. Selain itu terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 152 Pemilih berdasarkan hasil pencermatan data ganda. KPU Kota Bekasi menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi  atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. Masyarakat dapat pula melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau mengunduh aplikasi lindungihakmu melalui google playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 untuk mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas di Kota Bekasi.