
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022
KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Internal Bulanan KPU Kota Bekasi pada tanggal 31 Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Bekasi. Rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan PKPU RI tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Hasil DPB setiap bulan kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Rekapituasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus adalah sebanyak 1.516.600 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 752.368 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 764.232 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi. Terdapat 18 orang pemilih baru yang berasal dari data Pemilih Pemula dan Data Pemilih Pindah Masuk menjadi Warga Kota Bekasi berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi lindungihakmu dan hasil verifikasi faktual terbatas. Sementara pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 159.585 Pemilih yang terdiri dari Pemilih yang Meninggal dunia, pindah keluar dari Kota Bekasi serta pemilih Ganda. KPU RI menyediakan sarana bagi warga masyarakat yang ingin melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih serta melaporkan diri untuk mendaftar menjadi pemilih dengan mengakses alamat link : lindungihakmu.kpu.go.id atau download aplikasi Lindungi Hakmu yang dikembangkan oleh KPU RI di Google Play Store melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpu.ppdb. Selain itu KPU Kota Bekasi juga menyediakan sarana bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih secara online melalui link : bit.ly/formPDPBkotabekasi atau dapat juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.163 Bekasi. KPU Kota Bekasi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berharap dapat terus bersinergi bersama dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. KPU Kota Bekasi juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih pada sarana yang telah disediakan oleh KPU RI diatas dan mendaftarkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih atau apabila terdapat Anggota Keluarga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundangan untuk bersama-sama mewujudkan data pemilih yang makin berkualitas dan aktual di Kota Bekasi.