Berita Terkini

KPU KOTA BEKASI GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA KEPADA PELAJAR SMA/SMK KOTA BEKASI

Kota-Bekasi.kpu.go.id- KPU Kota Bekasi Mengadakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula kepada pelajar SMA/SMK di Kota Bekasi (22/12). Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Kota Cinema Mall (KCM) Jatiasih Bekasi. Acara sosialiasi dibuka dengan sambutan oleh ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang menyampaikan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula guna meningkatkan partisiasi pemilih di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Bekasi, Yunita Utami Panuntun sebagai narasmber menjelaskan dua poin penting dalam sosialisasi ini. Pertama terkait  tugas pokok fungsi KPU sebagai penyelenggara tahapan Pemilu dan Pemilihan. Kedua terkait pentingnya penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana negara demokrasi melakukan pergantian kekuasaan atau mengisi kekosongan jabatan publik di pemerintahan. Pemilu melibatkan peran serta masyarakat sebagai pemilih dan juga sebagai peserta Pemilu. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu Pemilu dan konsekuensi hasil Pemilu agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggungjawab.  

KPU Kota Bekasi Gelar Uji Publik Satu Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Horison Ultima Bekasi, Minggu (11/12). Hadir dalam uji Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur akademisi. Dalam kegiatan uji publik tersebut KPU Kota Bekasi menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi FISIP UNISMA Bekasi Drs. Adi Susila dan anggota Bawaslu Kota Bekasi Novita. Hadir Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni bersama dua anggota KPU, yakni Ali Syaifa AS, dan Pedro Purnama Kalangi. Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi. “Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Nurul. Adi Susila dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Kota Bekasi dalam uji publik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Harga kursi anggota DPRD yang seimbang dapat mewakili kelompok masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat,” kata Adi. Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menekankan proses penyusunan dapil adalah kecamatan/gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk secara kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik. “KPU Kota Bekasi dalam melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat,” ungkap Ali Syaifa. Dalam uji publik tersebut, disampaikan pula oleh Ali terkait berbagai masukan dan tanggapan masyarakat atas 3 (tiga) rancangan Dapil KPU Kota Bekasi.  (kpukotabekasi/humas)  

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 274 /PP.01.6-PU/3275/2022 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bekasi Nomor : 139 /PP.04.1-BA/3275/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Perubahan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 138/PP.04.1-BA/3275/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kota Bekasi telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kota Bekasi menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dan sekaligus mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk mengikuti Seleksi Tertulis dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) (daftar nama, jadwal dan tempat sebagaimana terlampir. LINK : PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Kota Bekasi Adakan Rakor Persiapan dengan Camat dan Lurah Se Kota Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan Camat dan Lurah Se Kota Bekasi, Senin (28/11) bertempat di Hotel Horison Ultima Kota Bekasi. Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah KPU Kota Bekasi dalam mempersiapakan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas antara KPU Kota Bekasi dengan  pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan peran masing-masing yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa ada beberapa peran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah berkenaan dengan fasilitasi, baik itu personel maupun sekretariat di badan adhoc mulai dari PPK sampai dengan PPS.  Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pemilu 2024 sangat kompleks tantangannya dan secara institusi menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu tetapi kesuksesan secara keseluruhan membutuhkan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan. Pada sesi pemaparan materi dalam rapat koordinasi, Hadir sebagai Narasumber Ketua KPU Kota Bekasi periode 2013-2018 Ucu Asmara Sandi, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Lia Erliana, Sekretaris Kesbangpol Kota Bekasi Warsim Suryana dan  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yunita Utami Panuntun.

KPU Kota Bekasi Melaksanakan Sosialisasi Regulasi Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi tahun 2024

kota-bekasi.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi regulasi penyusunan dan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam pemilu legislatif DPRD Kota Bekasi tahun 2024 kepada perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu, Kesbangpol, Polres,dan Tata Pemerintah (Tapem) Kota Bekasi, Jum’at (25/11). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Bekasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. "Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024 karena akan menentukan arena kontestasi bagi para calon legislatif untuk mendulang suara rakyat," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut. Pada sesi sosialisasi terkait penyusunan Dapil Pemilu 2024 Anggota KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Bekasi sebanyak 2.470.972 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 50 kursi DPRD. Ali menambahkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. "Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Bekasi ke depan. Apakah masih sama tetap enam dapil atau ada perubahan," kata Ali.