Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) beserta alokasi kursi legislatif pemilu 2024 ke perwakilan organisasi kepemudaan di Kota Bekasi. Kamis (16/3/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, penentuan dapil dan alokasi kursi mengacu pada Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Di Kota Bekasi, kursi untuk DPRD Kota Bekasi berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi lima Dapil, yakni Kota Bekasi 1, Kota Bekasi 2 , Kota Bekasi 3, Kota Bekasi 4 dan Kota Bekasi 5. Untuk Kota Bekasi 1 terdapat 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan. Kota Bekasi 2 dengan 10 kursi terdiri dari Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria. Kota Bekasi 3 dengan 11 kursi terdiri dari Kecamatan Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya. Kota Bekasi 4 dengan 9 kursi yang terdiri dari Kecamatan Jatiasih, Jatisampurna dan Pondok Melati. Dan Kota Bekasi 5 dengan 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat.